Mengenal Vaccine Equity, Prinsip ....

Thumbnail

Feature

Mengenal Vaccine Equity, Prinsip Utama Menentukan Prioritas Kelompok Vaksinasi

Ardiani Hanifa Audwina2 Okt 2021

COVAX Facility sebagai fasilitas WHO mewujudkan vaccine equity. (Sumber gambar: WHO)


Dunia memasuki babak baru penanganan pandemi. Bila sebelumnya dunia berpacu dengan waktu untuk menemukan vaksin yang ampuh, saat ini tantangannya adalah memperbesar skala produksi dan memastikan distribusi vaksin Covid-19 yang adil ke seluruh dunia. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memasukkan empat jenis vaksin ke dalam emergency use listing, yakni vaksin buatan Pfizer-BioNTech, Moderna, AstraZeneca-Oxford, dan Janssen. Di luar keempat vaksin tersebut, sejumlah negara juga telah memberikan izin penggunaan darurat kepada beberapa vaksin yang sudah membuktikan efikasinya berdasarkan uji klinis fase ketiga, seperti vaksin buatan Gamaleya, Sinopharm, Sinovac, Bharat Biotech, dan Vector Institute.


Meski terdapat beragam pilihan, kehadiran vaksin memiliki kendala yang sama, yakni stoknya yang masih sangat terbatas. Di titik inilah vaccine equity menjadi penting karena dunia harus menentukan siapa yang paling berhak diprioritaskan dalam program vaksinasi. Vaccine equity (keadilan vaksin) adalah prinsip pendistribusian vaksin yang adil di semua negara dengan kelompok yang paling berisiko sebagai prioritas utama.


Keadilan (equity) berbeda dengan kesetaraan (equality). Dalam konteks distribusi vaksin global, keadilan berarti menyadari setiap negara memiliki sumber daya yang berbeda-beda sehingga membutuhkan bantuan dalam derajat yang berbeda pula. Ada negara yang memiliki kemampuan mendapatkan vaksin lebih awal dan sebaliknya, ada negara yang alami kesulitan mendapatkan vaksin pada tahap awal sehingga memerlukan bantuan. Di sisi lain, kesetaraan artinya memberikan bantuan dalam jumlah yang sama tanpa memandang sumber daya yang sudah dimiliki.


Sejak awal, WHO telah memprediksi munculnya kesenjangan ketersediaan vaksin antar negara. Semua negara berlomba mengamankan dosis vaksin Covid-19 sebanyak-banyaknya. Per 23 Maret 2021, Amerika Serikat, China, dan India menjadi tiga negara teratas dalam pemberian vaksin dan masing-masing telah menyuntikkan 128 juta, 82 juta, dan 50 juta dosis vaksin ketika di saat bersamaan, banyak negara belum menyuntikkan satu dosis vaksin pun. Ini mendorong WHO membentuk COVAX Facility untuk memastikan vaccine equity di tingkat global tercapai.


National Equity

Di sisi lain, vaccine equity bukan hanya harus diterapkan pada tingkat global, namun juga pada tingkat nasional masing-masing negara. Berdasarkan framework Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) WHO, national equity bertujuan memastikan prioritas vaksin negara dibuat berdasarkan pertimbangan kerentanan, risiko, dan kebutuhan kelompok yang berisiko mengalami beban yang lebih besar saat pandemi Covid-19.


SAGE WHO juga merekomendasikan prioritas kelompok yang harus mendapatkan vaksin pada setiap tahapan vaksinasi. Pada tahap pertama, ketika vaksin yang tersedia kurang dari 10 persen populasi negara, kelompok yang harus diprioritaskan adalah tenaga kesehatan garda terdepan dan lansia.


Tahap kedua, ketika suplai vaksin berada antara 11-20 persen total populasi, vaksin diberikan kepada orang dengan komorbid, masyarakat dengan risiko transmisi lebih tinggi, tenaga kesehatan yang terlibat proses imunisasi, dan guru. Tahap ketiga, saat stok vaksin berada antara 21-50 persen, lantas petugas esensial lain dan masyarakat umum melaksanakan vaksinasi.


Prioritas tersebut disusun untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian karena Covid-19 dalam kondisi vaksin terbatas. Setelah tujuan utama tersebut tercapai, vaksin bisa digunakan untuk menekan disrupsi ekonomi dan sosial yang terjadi dan melindungi fungsi layanan kesehatan penting lainnya. Lalu, apakah Indonesia telah menggunakan prinsip vaccine equity ini?


Vaksin Mandiri

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menetapkan prioritas vaksin dengan mempertimbangkan rekomendasi SAGE WHO dan membagi program vaksinasi dalam empat tahapan. Namun, dengan alasan ingin mempercepat tercapainya herd immunity, pemerintah mengeluarkan kebijakan vaksinasi mandiri.


Program yang disebut Vaksinasi Gotong Royong ini dibuat untuk memfasilitasi perusahaan di Indonesia yang ingin memberikan vaksin lebih cepat kepada karyawan dan keluarganya. Biaya vaksin sepenuhnya ditanggung perusahaan, sementara pengadaan vaksinnya tetap dilakukan Bio Farma dan dijamin mutunya oleh BPOM.


Keputusan ini ditentang kalangan epidemiolog dan organisasi masyarakat sipil karena dianggap melanggar prinsip vaccine equity dan tidak akan mempercepat pencapaian herd immunity ataupun menurunkan angka kesakitan dan kematian sebab diberikan kepada kelompok yang tidak tepat. Vaksin yang sudah dan akan tersedia di Indonesia masih terbatas dan belum cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi nasional, karena itu, semua vaksin yang diimpor sebaiknya diberikan sesuai prioritas.


Indonesia adalah satu dari sangat sedikit negara yang memperbolehkan sektor swasta berpartisipasi dalam program vaksinasi. Negara lain yang melakukan kebijakan serupa adalah India, Pakistan, dan Thailand. India memiliki kemampuan memproduksi vaksin dalam jumlah besar namun terhambat lambatnya pemberian vaksinasi melalui rumah sakit pemerintah sehingga pemerintah mengizinkan rumah sakit swasta menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Sementara di Pakistan dan Thailand, pemerintah setempat mengizinkan perusahaan swasta mengimpor vaksin Covid-19 untuk dijual kepada masyarakat yang mampu membeli. Di negara-negara tersebut, kebijakan melibatkan sektor swasta juga menuai kritik.


Virus Sars-CoV-2 sangat mudah menular. Oleh karena itu, perlu diingat tidak ada orang atau negara yang benar-benar aman hingga semua orang aman. Distribusi vaksin pada tingkat global dan nasional perlu mengikuti prinsip vaccine equity dan memprioritaskan kelompok yang paling berisiko. Kebijakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut akan menghambat usaha pemberantasan Covid-19.


Terbaru