Beberapa kebijakan pemerintah daerah untuk mengatasi pandemi COVID-19 mengalami tarik ulur atau bahkan ditolak oleh pemerintah pusat. Birokrasi panjang dan lamban untuk mendapatkan izin penerapan PSBB, bahkan penolakan masih terjadi ke beberapa daerah, seperti Kota Sorong, Kabupaten Rote Ndau, dan Kota Palangkaraya. Di lain sisi, tidak dipungkiri masih banyak pemerintah daerah yang belum melakukan persiapan cukup untuk penanganan wabah ini. Pembagian kewenangan menjadi pelik dalam situasi penanganan pandemi di Indonesia. Haruskah mandat kendali berada di pusat agar daerah mampu melakukan kebijakan yang seragam dan sesuai agenda pemerintah? Adakah ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih kemudi agar kebijakan dapat didesain sesuai dengan konteks lokal? Atau sebenarnya yang diperlukan hanya pembagian kewenangan yang jelas?