Pada 1 Juni 2024, perubahan terhadap International Health Regulations (2005) (IHR) disepakati pada World Health Assembly (WHA) ke-77. IHR merupakan perjanjian multilateral yang mengikat secara hukum dan mengatur arsitektur global untuk kedaruratan, kesiapan, respons dan ketahanan kesehatan. Perubahan IHR menjadi langkah penting dalam memperkuat Pandemic Preparedness, Prevention, and Response (PPPR) dunia termasuk Indonesia. Perubahan IHR juga mendorong finalisasi Pandemic Agreement yang akan mendukung kesehatan masyarakat global.
Mengawali negosiasi Pandemic Agreement yang berlanjut, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengkaji perubahan IHR untuk mendorong langkah-langkah yang perlu segera diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia pasca WHA. Kajian ini juga memberikan rekomendasi yang dapat dipertimbangkan oleh perwakilan Indonesia dalam negosiasi Pandemic Agreement.