Lompat ke konten utama
Logo CISDI: Simbol kolaborasi tiga pilar strategis—riset, advokasi, dan peningkatan kapasitas—untuk kemajuan kesehatan Indonesia.

Dokumen ini merupakan hasil kajian mengenai pengaturan konflik kepentingan dalam sektor kesehatan di Indonesia. Kajian ini disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Konflik kepentingan merupakan isu penting dalam sektor kesehatan karena melibatkan beragam aktor, mulai dari pemerintah, organisasi profesi, akademisi, industri, hingga masyarakat sipil, yang berpotensi memengaruhi proses pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan. 


Kajian ini ditujukan bagi pembuat kebijakan, kementerian dan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi, serta pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap isu integritas, transparansi, dan tata kelola kesehatan. Melalui publikasi ini, diharapkan para pemangku kepentingan dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi pengaturan konflik kepentingan di Indonesia serta berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam implementasinya.


Analisis dilakukan melalui pendekatan regulatory mapping terhadap berbagai regulasi umum dan sektoral yang relevan dengan konflik kepentingan. Selanjutnya, regulasi-regulasi tersebut dianalisis menggunakan indikator yang merujuk pada kerangka Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).


Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur aspek-aspek konflik kepentingan, baik pada tingkat umum maupun sektoral. Namun, pengaturan tersebut masih bersifat terfragmentasi, belum konsisten antar sektor, dan belum didukung oleh mekanisme pengelolaan serta pengawasan yang komprehensif. Kajian ini merekomendasikan penguatan kerangka nasional pengelolaan konflik kepentingan melalui regulasi yang mampu mengintegrasikan standar minimum, mekanisme pengawasan, pelaporan, serta pengaturan hubungan antara pejabat publik dan aktor eksternal secara lebih sistematis.


Publikasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan kebijakan dan advokasi untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola sektor kesehatan di Indonesia.