Thumbnail
Siaran Pers

CISDI Mendesak Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda: Banyak Kepentingan Publik yang Masih Belum Terakomodasi

Amru Aginta Sebayang • 7 Juni 2023

Dalam Diskusi Publik bertajuk Kepentingan Publik yang Belum Ada dalam RUU Kesehatan, Kamis (8/6), CISDI mendesak DPR RI menunda pengesahan RUU Kesehatan dan membuka ruang pembahasan lebih lanjut bersama masyarakat sipil.


“Kami tidak mendukung percepatan pengesahan RUU Kesehatan. Kami memandang diperlukannya pembahasan lanjutan dengan waktu lebih panjang agar proses dan substansi teknis dalam penyusunan RUU ini bisa diperbaiki. Kami juga mendorong DPR RI memastikan seluruh masukan masyarakat sipil terefleksikan hingga akhirnya draft RUU Kesehatan ini disahkan sebagai undang-undang,” ungkap Diah Satyani Saminarsih, Founder dan CEO CISDI.


CISDI menilai percepatan proses pengesahan RUU Kesehatan akan kontraproduktif dengan upaya memperkuat sistem kesehatan agar lebih tangguh. Sebaliknya, proses penyusunan RUU Kesehatan perlu diperbaiki dan melibatkan konsultasi yang lebih inklusif, partisipatif, transparan, dan didasarkan bukti kuat. 


CISDI mencatat ada beberapa kepentingan publik yang belum menjadi bagian RUU ini. Pertama, DIM RUU Kesehatan terbaru ingin menghapuskan alokasi anggaran kesehatan minimal 10% dari APBN dan APBD. Padahal, masih ada 58 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang proporsi anggaran kesehatannya di bawah 10 persen pada 2021, dengan distribusi alokasi yang timpang.  


“CISDI ingin menekankan pentingnya mempertahankan komitmen anggaran 10% sebagai bentuk kehadiran dan komitmen politik negara terhadap kesehatan masyarakat,” kata Diah. 


Kedua, draft RUU Kesehatan belum menguatkan kader kesehatan melalui pemberian upah secara wajib. Draft ini juga belum melembagakan peran kader sebagai sumber daya manusia kesehatan (SDMK), tepatnya tenaga pendukung atau penunjang kesehatan seperti yang direkomendasikan WHO.


“Pelembagaan kader penting untuk meregistrasikan kader, memetakan jumlah dan lokasi kader sebagai sumber daya kesehatan garda terdepan, membuat struktur pelatihan yang berkesinambungan, dan memastikan kualitas layanan dengan standar kompetensi,” kata Diah.


Ketiga, DIM terbaru belum meluaskan definisi kelompok rentan dan memfasilitasi layanan kesehatan yang non-diskriminatif. 


“CISDI mengapresiasi diterimanya masukan masyarakat sipil untuk perluasan definisi masyarakat rentan dalam penjelasan pasal 27 ayat 3 RUU Kesehatan. Akan tetapi, pemerintah perlu memasukkan variabel kerentanan akibat minimnya kualitas hunian termasuk akses sanitasi dan kepadatan penduduk seperti warga binaan pemasyarakatan yang akses terhadap layanan kesehatannya terbatas,” kata Diah.


Keempat, CISDI mendorong usulan masyarakat sipil untuk memasukkan aturan larangan iklan, promosi dan sponsorship (IPS) rokok ke dalam RUU Kesehatan.


“CISDI mendukung penambahan pasal pelarangan iklan, promosi, dan sponsor untuk produk tembakau sebagai bagian dari upaya denormalisasi industri tembakau yang selama ini membangun citra positif kepada masyarakat,” kata Diah melanjutkan.


CISDI bersama beberapa koalisi masyarakat sipil telah mengirimkan tiga daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan DPR RI, Kaukus Perempuan DPR RI, dan Kementerian Kesehatan RI. 


Ketiga DIM tersebut terdiri atas permasalahan yang dikelompokkan berdasarkan isu gender dan kelompok rentan, isu kesejahteraan kader kesehatan, dan isu layanan kesehatan primer termasuk anggaran kesehatan. Di luar tiga isu tersebut, CISDI bersama Koalisi Pengendalian Tembakau sudah mengirimkan DIM kepada Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI. 


Karena itu, CISDI menekankan dua tuntutan dalam penyusunan RUU ini. "Pertama, kami mendesak agar tidak ada percepatan pengesahan RUU Kesehatan. Diperlukan proses penyusunan yang lebih panjang, inklusif, partisipatif, transparan, dan berbasis bukti. Kedua, kami mendorong agar DPR RI membuka kembali proses partisipasi publik untuk menjaring masukan yang komprehensif untuk RUU Kesehatan,” tutup Diah. 


-SELESAI-


Akses dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) CISDI pada link di bawah ini:


1. Menempatkan Kader Kesehatan dalam RUU Kesehatan

https://s.id/DIMCISDI-Kader-Kesehatan


2. Melindungi Masyarakat melalui Perspektif Gender dan Interseksionalitas dalam RUU Kesehatan:

https://s.id/DIMCISDI-Gender-Rentan


3. Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Primer melalui RUU Kesehatan:

https://s.id/DIMCISDI-Layanan-Primer


Tentang CISDI


Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah organisasi non-profit yang bertujuan memajukan pembangunan sektor Kesehatan dan penguatan sistem Kesehatan melalui kebijakan berbasis dampak, riset, advokasi dan intervensi inovatif yang inklusif dan partisipatif.


Informasi lebih lanjut

Amru Sebayang

Senior Media Officer 

+62 877 8273 4584

Email: communication@cisdi.org 

www.cisdi.org


Terbaru