Thumbnail
Siaran Pers

Koalisi Kesejahteraan Kader Kesehatan Kirimkan Daftar Inventarisasi Masalah untuk Kader Kesehatan, Tekankan Perbaikan dalam RUU Kesehatan

Amru Aginta Sebayang • 18 Mei 2023

Koalisi Kesejahteraan Kader Kesehatan mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Kesehatan dan permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai kader kesehatan kepada DPR RI hari ini (19/5). Koalisi Kesejahteraan Kader Kesehatan mendorong perubahan fundamental terkait kesejahteraan kader kesehatan seiring dengan peningkatan beban dan tuntutan terhadap kerja kader kesehatan. 


Selain itu, koalisi juga mengharapkan adanya pengakuan kader kesehatan sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem kesehatan. Melalui DIM ini, koalisi merekomendasikan pemberian insentif wajib kepada kader kesehatan (Pasal 36 RUU Kesehatan atau Pasal 21J ayat (6) DIM Pemerintah RUU Kesehatan); serta mendorong diakuinya posisi Kader Kesehatan sebagai Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan), yaitu tenaga pendukung kesehatan (Pasal 193) sebagaimana yang direkomendasikan oleh panduan WHO terkait community health worker programmes dan sesuai klasifikasi International Classification of Health Workers. 


Koalisi merekomendasikan tim penyusun RUU Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan dan Badan Legislatif DPR RI menghapus, mengubah ayat dan/atau pasal penjelas untuk menguatkan sistem kesehatan nasional, khususnya melalui peran kader kesehatan, melalui penyusunan RUU Kesehatan.


Berdasarkan catatan tersebut, Koalisi Kesejahteraan Kader Kesehatan menyatakan:


1. Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji kembali pasal-pasal dan ketentuan dalam RUU Kesehatan yang mengakui peran kader kesehatan, khususnya sebagai tenaga pendukung atau penunjang kesehatan selaku bagian dari sumber daya manusia kesehatan (SDM Kesehatan).


2. Mendorong pemerintah dan DPR RI melalui penyusunan RUU Kesehatan memfasilitasi, mewajibkan, dan mengawasi pemberian insentif layak bagi kader kesehatan.


3. Mendorong pemerintah dan DPR RI mengakomodasi dan memantau pemenuhan hak-hak kader kesehatan, mulai dari perihal insentif, pelatihan, perlindungan sosial, hingga sertifikasi.


4. Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk membuka ruang diskusi dan partisipasi masyarakat secara bermakna seluas-luasnya untuk memastikan pasal serta ketentuan mengenai kader kesehatan menerapkan panduan yang diterbitkan oleh WHO dan direkomendasikan oleh masyarakat sipil, serta membuka dialog melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).


Tertanda,


Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Kader Kesehatan


1. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI)

2. Forum Kader Posyandu Indonesia

3. Yayasan Kemitraan Strategis Tuberkulosis Indonesia (Stop TB Partnership Indonesia)

4. Wahana Visi Indonesia

5. Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia

6. Yayasan Seribu Cita Bangsa (1000 Days Fund) 

7. Yayasan Bekantan TB Kalimantan Selatan


Contact Person

Tengku Raka (CISDI)

0896-3451-0046


Terbaru