Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), organisasi nirlaba yang terdaftar secara sah di Republik Indonesia, dengan ini mengundang Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memenuhi kualifikasi dan memiliki izin resmi untuk menyampaikan proposal jasa audit independen atas proyek yang didanai oleh Cowater International Inc. menjalankan Program untuk Departemen Luar Negeri dan Perdagangan ("DFAT") untuk melakukan layanan kontraktor pengelolaan manajemen tertentu untuk kepentingan Australia Indonesia Knowledge Partnerships Platform atau KONEKSI (the "Program") di Indonesia.
Latar Belakang
Berdasarkan Perjanjian Hibah dengan Cowater Inc, CISDI diwajibkan menunjuk auditor independen untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Proyek serta menilai kepatuhan terhadap ketentuan dalam perjanjian tersebut. Audit ini bertujuan memberikan keyakinan kepada DFAT dan pemangku kepentingan bahwa dana hibah telah digunakan:
- Sesuai dengan tujuan proyek
- Berdasarkan anggaran yang telah disetujui
- Mematuhi Cowater dan DFAT Financial Management Guidelines
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Tujuan Penugasan
KAP terpilih akan :
- Memverifikasi kepatuhan terhadap Perjanjian Hibah DFAT.
- Menilai kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
- Mengidentifikasi kelemahan material atau ketidakpatuhan.
- Memberikan rekomendasi perbaikan yang praktis.
Ruang Lingkup Pekerjaan
Audit meliputi :
a. Audit Laporan Keuangan
- Analisis Anggaran vs Realisasi
- Rekonsiliasi saldo dana
b. Uji Kepatuhan
- Kepatuhan terhadap Perjanjian Hibah DFAT
- Kesesuaian dengan anggaran yang disetujui
- Prosedur persetujuan perubahan anggaran
- Pengelolaan sub-recipient (jika ada)
- Mekanisme pengendalian fraud
c. Pengujian Transaksi
- Biaya personil dan payroll
- Pembayaran konsultan dan kontraktor
- Transaksi pengadaan barang dan jasa
- Biaya perjalanan dan kegiatan
d. Audit dilaksanakan sesuai dengan:
- International Standards on Auditing (ISA)
- Standar audit yang berlaku di Indonesia
- Ketentuan audit DFAT
- Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Tanggung Jawab Auditor
a. Melaksanakan Audit Sesuai Standar Profesional
Merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa Laporan Keuangan Proyek bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, serta memastikan bahwa dana telah digunakan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Hibah.
b. Menggunakan Pendekatan Audit Berbasis Risiko
Menyusun dan menerapkan prosedur audit berdasarkan penilaian risiko salah saji material dan ketidakpatuhan. Auditor wajib menetapkan tingkat materialitas serta menerapkan teknik sampling yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Menilai Kepatuhan terhadap Ketentuan Hibah
Mengevaluasi apakah Penerima Hibah telah mematuhi, dalam semua hal yang material:
- Ketentuan dalam Perjanjian Hibah dan amandemennya.
- Persyaratan pengelolaan dan akuntabilitas keuangan DFAT
- Kebijakan Australian Aid yang relevan terhadap pelaporan keuangan
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
d. Mengevaluasi Sistem Pengendalian Internal.
- Memperoleh pemahaman atas sistem pengendalian internal yang relevan dengan pengelolaan dana Proyek serta menilai apakah pengendalian tersebut dirancang dan diterapkan secara memadai untuk melindungi dana proyek.
- Auditor tidak diwajibkan untuk memberikan opini atas efektivitas sistem pengendalian internal; namun demikian, setiap kelemahan signifikan (significant deficiencies) atau kelemahan material (material weaknesses) yang teridentifikasi wajib dilaporkan dalam Management Letter.
e. Mempertimbangkan Risiko Kecurangan (Fraud Risk).
Mempertimbangkan risiko kecurangan dalam perencanaan dan pelaksanaan prosedur audit. Setiap indikasi kecurangan, dugaan kecurangan, atau penyimpangan signifikan yang berdampak pada dana Proyek wajib dilaporkan kepada manajemen CISDI dan, apabila dipersyaratkan, sesuai dengan ketentuan pelaporan DFAT.
f. Menyampaikan Temuan dan Rekomendasi.
Menerbitkan Management Letter yang memuat:
- Temuan audit;
- Ketidakpatuhan terhadap perjanjian atau pedoman donor;
- Kelemahan sistem pengendalian internal;
- Rekomendasi perbaikan yang praktis dan disertai tingkat risiko (risk rating).
g. Menjaga Independensi dan Kepatuhan Etika
Menjaga independensi sesuai dengan Kode Etik Profesi Akuntan (IESBA Code) dan ketentuan profesi yang berlaku di Indonesia, serta menyampaikan pernyataan tertulis mengenai independensi sebelum dimulainya penugasan.
h. Menjaga Kerahasiaan Informasi.
Menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan dokumen yang diperoleh selama proses audit dan menggunakannya hanya untuk tujuan pelaksanaan penugasan audit.
Hasil yang Diharapkan (Deliverables)
KAP terpilih wajib menyerahkan
- Laporan Keuangan (Budget vs Actual) Proyek yang telah diaudit
- Management Letter yang memuat temuan dan rekomendasi
- Pernyataan kepatuhan terhadap persyaratan DFAT
- Seluruh laporan harus disampaikan dalam Bahasa Inggris.
Persyaratan Kualifikasi
KAP yang berminat harus memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dan memiliki izin praktik yang sah
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun
- Memiliki pengalaman audit proyek donor internasional
- Menugaskan personel bersertifikasi (CPA/CA atau setara)
- Menyampaikan Surat Pernyataan Independensi
Persyaratan Pengajuan Proposal
Proposal harus terdiri dari:
1. Proposal Teknis
- Profil firma dan dokumen legalitas
- Pengalaman relevan (minimal 3 penugasan serupa)
- Metodologi audit yang diusulkan
- Rencana kerja dan timeline
- Struktur tim dan CV personel
- Prosedur quality assurance
- Surat Pernyataan Independensi
2. Proposal Finansial
- Rincian biaya profesional (professional fee)
- Rincian biaya tambahan (jika ada)
- Informasi perpajakan
- Ketentuan pembayaran
Tenggat dan Pengiriman Aplikasi
Proposal dikirim dalam format PDF melalui email ke
Alamat Email: [email protected] & [email protected]
Subjek Email: Proposal Audit Independen – KONEKSI.
Batas Waktu Pendaftaran: 25 Mei 2026 pukul 17.00 WIB.
Catatan: Hanya kandidat terpilih (shortlisted) yang akan dihubungi. Pengajuan yang tidak lengkap tidak akan dipertimbangkan, dan keputusan Panel Seleksi bersifat final.
.png)