Berita
CISDI Imbau Pemerintah Benahi Kerangka Regulasi Penanganan Wabah COVID-19, Sebut 4 Kunci Utama
Amru Aginta Sebayang • 20 Feb 2022
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) merekomendasikan pemerintah membenahi tumpang tindih regulasi penanganan wabah di Indonesia. (Sumber gambar: Dok. Bonneval Sebastian via Unsplash)
Jakarta, 21 Februari 2022 – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong pemerintah membenahi kerangka regulasi penanganan wabah. Hal tersebut disampaikan dalam dokumen rekomendasi kebijakan Health Outlook 2022 yang diluncurkan pada 27 Januari 2022 lalu.
Dalam dokumen tersebut, CISDI menampilkan tujuh rekomendasi kebijakan kesehatan kepada pemerintah. Satu di antaranya adalah membenahi kerangka regulasi penanganan wabah.
“Kami mengimbau kepada pemerintah agar regulasi penanganan wabah tidak tumpang tindih dan saling melengkapi satu dengan yang lain,” ujar Gatot Suarman Ilyas, Direktur Eksekutif CISDI dalam paparan.
Empat tindakan utama
CISDI menyebut empat tindakan utama yang perlu dilakukan untuk membenahi persoalan ini. Pertama, selesaikan persoalan tumpang tindih kerangka regulasi penanganan wabah penyakit menular. Untuk mewujudkan hal tersebut terdapat empat undang-undang yang perlu diharmoniskan, yakni UU No.4 tahun 1984 tentang wabah dan penyakit menular, UU No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga perlu menerbitkan petunjuk teknis penanganan wabah yang diperbarui rutin. Ini memudahkan kementerian, lembaga, atau unsur non-pemerintah merumuskan kebijakan serta mengorganisir dukungan akar rumput pada saat implementasi kebijakan.
Kedua, pertimbangkan penyesuaian pembagian tugas dan tanggung jawab di tingkat pemerintah pusat.
Hal ini bisa dilakukan dengan meluaskan peran Bappenas yang memiliki jejaring dari tingkat desa hingga pemerintah pusat. Sementara, kementerian dan lembaga lain yang berperan sebagai pelaksana teknis perlu diberikan target kerja yang jelas.
Untuk mewujudkan hal tersebut selama dan setelah pandemi, pemerintah perlu memperbaiki berbagai indikator di luar penanganan wabah dan mereformasi berbagai sektor, mulai dari sistem pendidikan, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya.
Ketiga, kembalikan mandat pengelolaan wabah dalam kerangka dan semangat desentralisasi.
Dalam skema penanganan selama dan setelah pandemi, mungkinkan pemerintah daerah memberi masukan terkait suatu kebijakan. Kesempatan ini diharapkan membuka ruang inovasi kebijakan daerah dalam konteks lokal sehingga masyarakat setempat mau menerima kebijakan dengan baik.
Upaya meningkatkan kebijakan berdasarkan kebutuhan masyarakat akan sulit terwujud ketika wabah dikelola kementerian-kementerian koordinator yang tidak mengevaluasi performa atau memberi umpan balik kebijakan daerah.
Keempat, libatkan unsur non-pemerintah dari berbagai latar belakang untuk merumuskan kebijakan.
Efektivitas pengambilan keputusan selama pandemi bergantung pada kecepatan kelompok mengintegrasikan dan mencerna informasi kompleks. Pemerintah perlu membuka ruang keterlibatan berbagai aktor dari berbagai latar belakang agar bias dan kesalahan pemikiran tidak lagi terulang selama periode penanganan wabah pada 2022.
Pada akhirnya, keempat rekomendasi tersebut diharapkan bisa menjadi solusi jangka menengah dan panjang pemerintah mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan penanganan wabah di Indonesia dan menguatkan upaya penanganan wabah pada 2022 ini.
Tentang CISDI
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah organisasi non-profit yang mendorong penerapan kebijakan kesehatan berbasis bukti ilmiah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaya, setara, dan sejahtera dengan paradigma sehat. CISDI melaksanakan advokasi, riset, dan manajemen program untuk mewujudkan tata kelola, pembiayaan, sumber daya manusia, dan layanan kesehatan yang transparan, adekuat, dan merata.