Lompat ke konten utama
Logo CISDI: Simbol kolaborasi tiga pilar strategis—riset, advokasi, dan peningkatan kapasitas—untuk kemajuan kesehatan Indonesia.
Thumbnail

Opini

Indonesia dalam Momentum Global Pengendalian Tembakau

CISDI Secretariat20 Juni 2025

Konferensi Dunia tentang Pengendalian Tembakau (WCTC) akan digelar di Dublin, Irlandia, pada 23–25 Juni 2025. Forum ini mempertemukan lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia, untuk berbagi praktik terbaik dan memperkuat solidaritas dalam menghadapi epidemi tembakau. WCTC juga menjadi penanda 20 tahun berlakunya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yaitu perjanjian internasional pertama yang bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau lintas batas negara, termasuk iklan, promosi, dan perdagangan ilegal produk tembakau.


Pada sesi WCTC bertajuk “Forward-looking measures for the next 20 years of the WHO FCTC”, pencapaian global dalam pengendalian tembakau akan dibahas. Sayangnya, Indonesia hanya bisa menjadi penonton. Sebab, dari seluruh negara di Asia-Pasifik, hanya Indonesia yang belum meratifikasi FCTC.


Pengendalian Tembakau Belum Maksimal


Biaya kesehatan dan sosial dari konsumsi rokok jauh lebih besar dibandingkan pemasukan cukainya. Berdasarkan analisis Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), beban ekonomi akibat konsumsi rokok di Indonesia pada 2019 mencapai Rp 410 triliun—jauh melebihi pemasukan negara dari cukai tembakau yang hanya Rp 172 triliun pada tahun yang sama. Biaya ini mencakup pengeluaran kesehatan dan kerugian produktivitas akibat penyakit terkait rokok.


Selain itu, berdasarkan Institute for Health Metrics and Evaluation tahun 2021, rokok telah merenggut 290 ribu nyawa setiap tahun di Indonesia. Jika diumpamakan, jumlah tersebut setara dengan lima kali kecelakaan pesawat setiap hari yang membawa rata-rata 150 penumpang tiap penerbangan.


Mengacu data tersebut, pemerintah Indonesia semestinya membatasi peredaran produk tembakau dan industrinya secara lebih tegas dan sistematis, seperti yang telah dilakukan banyak negara melalui FCTC. Hingga kini, sebanyak 183 negara telah meratifikasi FCTC dan melindungi kebijakan kesehatannya dari intervensi industri rokok melalui Artikel 5.3, yaitu salah satu pasal yang secara eksplisit melarang keterlibatan industri rokok untuk ikut dalam pembuatan kebijakan kesehatan, terutama pengendalian tembakau karena adanya konflik kepentingan yang nyata.


Pemerintah Indonesia justru memberikan ruang kepada industri rokok dalam proses perumusan kebijakan, sehingga kebijakan pengendalian tembakau kita, cukai rokok misalnya, masih lemah karena berkompromi dengan kepentingan industri yang berorientasi profit. Alhasil, kenaikan cukai rokok selama ini tidak cukup besar untuk membatasi akses terutama bagi anak-anak.


Jumlah perokok anak melonjak drastis, dari 2 juta (2013) menjadi 5,9 juta (2023) berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023. Bahkan, Badan Pusat Statistik tahun 2021 menunjukkan rokok menjadi belanja rumah tangga tertinggi kedua setelah beras, lebih besar dari telur. Ini bukan sekadar ancaman kesehatan, tapi juga bencana ekonomi bagi keluarga miskin.


Dorongan untuk Bertindak


Indonesia memang sudah tidak memungkinkan untuk meratifikasi FCTC. Sebab, periode penandatanganan FCTC hanya terbuka selama periode 16-22 Juni 2003 di markas besar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss, serta 30 Juni 2003 hingga 29 Juni 2004 di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat. Setelah periode tersebut, penandatanganan FCTC tidak lagi menjadi pilihan.


Namun, pemerintah Indonesia masih dapat mengaksesi FCTC—proses yang terpisah namun setara dengan ratifikasi. Dengan mengaksesi FCTC, Indonesia wajib mengadopsi isi perjanjian internasional tersebut dalam bentuk aturan hukum nasional dan memastikan aturan tersebut diterapkan dengan baik. Aksesi FCTC akan mendorong pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam melindungi warga negaranya dari produk tembakau di panggung dunia. Di sisi lain, pemerintah juga mendapat manfaat dari aksesi FCTC, seperti dukungan teknis dan kerja sama internasional untuk menerapkan kebijakan yang lebih tegas dan efektif.


Brasil, salah satu negara penghasil tembakau terbesar di dunia, sukses mengurangi prevalensi perokok dari 15,7% (2006) menjadi 9,8% (2019) setelah pemerintahnya menandatangani FCTC tahun 2003 dan meratifikasinya pada November 2005. Di tingkat global, pemberlakuan FCTC juga telah membuahkan hasil. Prevalensi penggunaan tembakau global menurun dari 22,7% (2007) menjadi 17,3% (2021). Saat ini sebanyak 5,6 miliar orang telah dilindungi oleh setidaknya satu kebijakan pengendalian tembakau berbasis FCTC.


WCTC di Dublin merupakan momentum strategis untuk memperkuat komitmen Indonesia dalam melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya tembakau. Sudah waktunya Indonesia meninggalkan status quo. Mengaksesi FCTC adalah langkah krusial untuk memastikan masa depan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan. Dunia menanti keberanian Indonesia untuk menolak dijadikan “asbak dunia” dan berdiri tegak melawan dominasi industri yang mengancam lebih dari 281 juta nyawa rakyatnya.


---


Ditulis oleh:

Beladenta Amalia, Project Lead for Tobacco Control, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI)


Artikel lengkap yang telah disunting dari artikel ini sebelumnya diterbitkan di tempo.co pada 21 Juni 2025. Diterbitkan kembali pada website ini untuk tujuan dokumentasi dan pendidikan.


Terbaru