DPR bersama Pemerintah Pusat berencana untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan meski masih banyak pihak yang mendesak perbaikan pada beberapa pasal yang perlu disempurnakan. Kritik dalam proses pada awal pembuatan naskah RUU Kesehatan juga mengiringi penyusunan, mulai dari minimnya pelibatan masyarakat sipil dalam proses dan terbatasnya akses publik terhadap naskah awal. Hal ini sudah ditanggapi pihak Kementerian Kesehatan melalui Public Hearing. CISDI menyambut baik upaya ini dengan turut mengirimkan Daftar Inventaris Masalah sebagai masukan untuk RUU Kesehatan. Dalam dokumen ini, CISDI secara khusus mencatat beberapa pasal dan ketentuan yang berisiko berdampak secara langsung maupun tidak langsung dengan aspek kesehatan masyarakat.
Perlu diingat bahwa revisi UU Kesehatan merupakan proses legislasi vital bagi perwujudan hak atas kesehatan seluruh masyarakat di Indonesia. Oleh karenanya, publik sebagai pihak terdampak perlu dilibatkan secara bermakna untuk menempatkan perspektif mereka. Setiap rekomendasi yang telah diterima terutama pada acara public hearing yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sebaiknya dipertimbangkan tanpa tergesa-gesa. Hal ini ditujukan agar produk hukum yang dihasilkan menciptakan kemaslahatan dan tidak justru melahirkan kerentanan baru dan/atau memperdalam kerentanan yang sudah ada.
Dalam kajian ini, CISDI mencatat bahwa RUU Kesehatan yang tengah disusun Pemerintah bersama DPR dapat memiliki dampak langsung terhadap sistem kesehatan nasional dan kesehatan seluruh masyarakat di Indonesia. Kajian ini secara spesifik menyajikan analisis terhadap 9 isu: 1) Integrasi Layanan Primer, 2) Kader Kesehatan, 3) Masyarakat Rentan, 4) Tata Kelola, 5) Pengendalian Penyakit Tidak Menular, 6) Aborsi Aman, 7) Surveilans Berbasis Masyarakat, dan 8) Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesehatan. Setelah mempertimbangkan berbagai hal, utamanya aspek sosiologis dalam pembuatan produk hukum, kami merekomendasikan agar tim penyusun RUU Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan dan Badan Legislatif DPR RI untuk mengubah, mengubah ayat dan/atau pasal penjelas untuk memperkuat sistem kesehatan nasional melalui momentum penyusunan RUU Kesehatan.