DPR RI telah resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pada 8 Agustus 2023 lalu. Kini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang mendorong proses pembuatan peraturan turunan yang mengatur teknis dari UU Kesehatan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Turunan UU Kesehatan. Keseriusan ini diperlihatkan dengan langkah Pemerintah lewat agenda public hearing terkait draft RPP Kesehatan lewat kanal “Partisipasi Sehat” yang digelar sepanjang bulan September 2023.
CISDI melihat terdapat beberapa sektor isu yang harus dikawal dalam RPP Turunan UU Kesehatan ini, diantaranya 1) Upaya Kesehatan; 2) Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; 3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Integrasi Layanan Primer); 4) Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah; 5) Pendanaan Kesehatan; 6) Partisipasi Masyarakat dan Tata Kelola Pembinaan-Pengawasan.
CISDI telah menyusun dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) RPP Turunan UU Kesehatan, sebagai rujukan umum bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun peraturan ini, agar implementasinya berjalan dengan baik dan dapat mengedepankan asas keadilan dan kesetaraan. Dokumen ini juga dapat menjadi bahan dasar bagi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil lainnya yang ingin mengetahui lebih dalam terkait RPP turunan UU Kesehatan.