Lompat ke konten utama
Logo CISDI: Simbol kolaborasi tiga pilar strategis—riset, advokasi, dan peningkatan kapasitas—untuk kemajuan kesehatan Indonesia.

RPP UU Kesehatan

Desak Presiden Jokowi Mengesahkan RPP Kesehatan, Koalisi Pemerhati Kesehatan Publik Sampaikan 4 Poin Substansi Penting

Hampir satu tahun sejak Undang-Undang Kesehatan resmi diberlakukan, pemerintah belum juga mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan. Penyusunan RPP Kesehatan sebagai aturan turunan mesti rampung paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023.

Desak Presiden Jokowi Mengesahkan RPP Kesehatan, Koalisi Pemerhati Kesehatan Publik Sampaikan 4 Poin Substansi Penting

Factsheet RPP Turunan UU Kesehatan: Menjaga Arah Rencana Induk Bidang Kesehatan untuk Kesehatan Masyarakat

Lembar kebijakan ini merupakan hasil kajian CISDI terhadap draft RPP Turunan UU Kesehatan. Disusun dengan menyandingkan literatur akademik yang ada dan bertujuan untuk mengawal Rancangan Induk Bidang Kesehatan (RIBK) agar dapat dioptimalisasikan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Factsheet RPP Turunan UU Kesehatan: Menjaga Arah Rencana Induk Bidang Kesehatan untuk Kesehatan Masyarakat

Factsheet RPP Turunan UU Kesehatan: Kader Kesehatan untuk Perwujudan Kesehatan Masyarakat

Factsheet ini merupakan hasil kajian CISDI terhadap draft RPP Turunan UU Kesehatan, menyandingkan dengan literatur akademik yang ada, dan melihat bahwa RPP ini memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi rancangan peraturan yang dapat mewujudkan kerja layak dan kesejahteraan bagi kader kesehatan.

Factsheet RPP Turunan UU Kesehatan: Kader Kesehatan untuk Perwujudan Kesehatan Masyarakat

Factsheet RPP Turunan UU Kesehatan: Pengendalian Penyakit Tidak Menular yang Komprehensif

Lewat dokumen ini, kami menjelaskan lebih rinci terkait dengan temuan dan rekomendasi isu penyakit tidak menular (PTM) dalam peraturan turunan UU Kesehatan. Harapannya dokumen ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan RPP Turunan UU Kesehatan.

Factsheet RPP Turunan UU Kesehatan: Pengendalian Penyakit Tidak Menular yang Komprehensif

Factsheet RPP Turunan UU Kesehatan: Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang Komprehensif

CISDI mengkaji draft RPP Turunan UU Kesehatan, menyandingkan dengan literatur akademik yang ada, dan melihat bahwa RPP ini memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi rancangan peraturan yang dapat mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik secara tegas.

Factsheet RPP Turunan UU Kesehatan: Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang Komprehensif

Daftar Inventarisasi Masalah RPP Turunan UU Kesehatan

CISDI telah menyusun dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) RPP Turunan UU Kesehatan, sebagai rujukan umum bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun peraturan ini, agar implementasinya berjalan dengan baik dan dapat mengedepankan asas keadilan dan kesetaraan.

Daftar Inventarisasi Masalah RPP Turunan UU Kesehatan

Factsheet RPP Turunan UU Kesehatan: Kader Kesehatan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Pengendalian Tembakau

CISDI mengkaji draft RPP Turunan UU Kesehatan, menyandingkan dengan literatur akademik, dan melihat potensi pengembangan rancangan peraturan yang dapat; 1) Mewujudkan kerja layak dan kesejahteraan bagi kader kesehatan, 2) Mengendalikan penyakit tidak menular, 3) Mengendalikan produk tembakau.

Factsheet RPP Turunan UU Kesehatan: Kader Kesehatan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Pengendalian Tembakau

Factsheet RPP Turunan UU Kesehatan: Kader Kesehatan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Pengendalian Tembakau

CISDI mengkaji draft RPP Turunan UU Kesehatan, menyandingkan dengan literatur akademik, dan melihat potensi pengembangan rancangan peraturan yang dapat; 1) Mewujudkan kerja layak dan kesejahteraan bagi kader kesehatan, 2) Mengendalikan penyakit tidak menular, 3) Mengendalikan produk tembakau.

Factsheet RPP Turunan UU Kesehatan: Kader Kesehatan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Pengendalian Tembakau