Koalisi Kesejahteraan Kader Kesehatan mendorong adanya perubahan fundamental terkait dengan kondisi kesejahteraan kader seiring dengan meningkatnya beban dan tuntutan terhadap kader kesehatan. Selain itu, koalisi menuntut adanya pengakuan kader sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem kesehatan sehingga perlu ada perubahan struktural mengenai posisi kader dalam sistem kesehatan kita. Melalui DIM ini, koalisi merekomendasikan adanya pemberian insentif wajib kepada kader kesehatan (Pasal 36 RUU Kesehatan atau Pasal 21J (6) DIM Pemerintah RUU Kesehatan); serta mendorong diakuinya posisi Kader Kesehatan sebagai Sumber Daya Manusia Kesehatan yaitu tenaga pendukung kesehatan (Pasal 193) sebagaimana yang direkomendasikan oleh WHO pada dokumen panduan health policy and system support to optimize community health worker programmes dan sesuai klasifikasi International Classification of Health Workers.