DPR RI telah resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pada 8 Agustus 2023 lalu. Kini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang mendorong proses pembuatan peraturan turunan yang mengatur teknis dari UU Kesehatan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Turunan UU Kesehatan.
CISDI mengkaji draft RPP Turunan UU Kesehatan, menyandingkan dengan literatur akademik yang ada, dan melihat bahwa RPP ini memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi rancangan peraturan yang dapat 1) Mewujudkan kerja layak dan kesejahteraan bagi kader kesehatan, 2) Mengendalikan penyakit tidak menular (PTM) secara komprehensif, 3) Mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik secara tegas. CISDI mengamati ada beberapa aspek kebijakan yang terluput dan dapat dikembangkan lebih optimal.
Lewat ketiga dokumen factsheet ini, kami menjelaskan lebih rinci terkait dengan temuan dan rekomendasi isu dalam peraturan turunan UU Kesehatan, dan harapannya dokumen ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan RPP Turunan UU Kesehatan.
- Factsheet Kesejahteraan Kader Kesehatan
- Factsheet Penyakit Tidak Menular
- Factsheet Pengendalian Produk Tembakau dan Rokok Elektronik