DPR RI telah resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pada 8 Agustus 2023 lalu. Kini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang mendorong proses pembuatan peraturan turunan yang mengatur teknis dari UU Kesehatan yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Turunan UU Kesehatan.
CISDI mengkaji draft RPP Turunan UU Kesehatan, menyandingkan dengan literatur akademik yang ada, dan melihat bahwa RPP ini memiliki potensi untuk menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengembangkan Rancangan Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dalam rancangan peraturan turunan. Terdapat dua pesan kunci yang perlu diperhatikan pemerintah untuk dapat memaksimalkan potensi RIBK: 1) Inkorporasi prinsip whole-of-society atau kolaborasi multi-aktor dalam perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi RIBK; 2) Diperlukannya pendampingan serta supervisi selama proses transisi sistem pendanaan lama ke sistem pendanaan baru.
Lewat dokumen factsheet ini, kami menjelaskan lebih rinci terkait dengan temuan dan rekomendasi isu Rancangan Induk Bidang Kesehatan dalam peraturan turunan UU Kesehatan. Harapannya dokumen ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan RPP Turunan UU Kesehatan.