RUU Kesehatan akan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kesehatan semua warga Indonesia, dan untuk itu proses legislasinya perlu dipastikan optimal. Kritik untuk proses sejak awal pembuatan naskah RUU Kesehatan mengiringi penyusunan, mulai dari minimnya pelibatan bermakna masyarakat sipil dalam proses penyusunan naskah akademik, hingga terbatasnya akses publik terhadap naskah RUU bahkan ketika proses legislasinya sudah menuju tingkat dua. Dalam naskah awal RUU Kesehatan 7 Februari 2023 dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah yang beredar tidak resmi di publik, kami menemukan beberapa isu krusial masih tertinggal. Padahal, isu ini akan mempengaruhi upaya penguatan sistem kesehatan yang tumbang akibat pandemi, di antaranya Mandatory Spending 10% dari APBN dan APBD, belum terlembagakannya kader kesehatan, serta belum diwajibkannya pemberian insentif bagi kader kesehatan sebagai isu krusial dalam RUU Kesehatan.