Peningkatan penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia mendorong perlunya intervensi yang lebih kuat terhadap konsumsi pangan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak. Policy brief ini membahas bagaimana kebijakan pangan sehat dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan PTM sekaligus pemenuhan hak atas kesehatan, pangan yang memadai, dan informasi.
Publikasi ini ditujukan untuk mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan memperkuat kebijakan pangan sehat melalui pendekatan berbasis bukti dan hak asasi manusia. Analisis dilakukan dengan melihat bukti ilmiah, perkembangan kebijakan global, serta kerangka hukum nasional dan internasional. Rekomendasi yang ditawarkan mencakup percepatan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), penerapan label peringatan depan kemasan, serta penguatan pembatasan pemasaran pangan tidak sehat, khususnya yang menyasar anak-anak.
.png)