Cukai MBDK
Studi Baru CISDI Ungkap 9 dari 10 Pangan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, atau Lemak
Diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji merupakan salah satu langkah awal pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia. Namun, temuan studi terbaru CISDI menunjukkan bahwa tantangan pengendalian konsumsi pangan tidak sehat masih sangat besar.

Aliansi Pangan Sehat Desak Pemerintah Pertimbangkan Kembali Penggunaan Nutri-Level sebagai Label Gizi
Menteri Kesehatan menerbitkan keputusan baru yang mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengadvokasikan pencantuman label gizi Nutri-Level pada pelaku usaha pangan olahan siap saji. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka persiapan menuju pengaturan wajib pencantuman label gizi sebagaimana diatur dalam Pasal 195 Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Kesehatan. Kewajiban pencantuman label gizi ini akan berlaku dua tahun sejak penetapan batas maksimal kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang saat ini masih dalam tahap perumusan.

Manis di Lidah, Pahit di Tubuh: Ancaman Tersembunyi di Balik Minuman Kemasan Tinggi Gula
Minuman berpemanis adalah minuman yang terasa segar namun tinggi gula. Simak dampak konsumsi berlebih bagi kesehatan tubuh.

FAQ Label Depan Kemasan
Dokumen Tanya Jawab (FAQ) ini membahas mengenai label depan kemasan, yang merupakan salah satu instrumen kebijakan pangan guna mendorong pola makan sehat serta mengendalikan dan mencegah penyakit tidak menular.

Cukai MBDK Kembali Ditunda, CISDI: Indonesia Berpotensi Rugi Rp 40,6 Triliun Akibat Diabetes
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyesalkan keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun 2026. Pemerintah beralasan kondisi ekonomi “belum cukup kuat” dan menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen sebagai prasyarat implementasi kebijakan tersebut.
Satu Tahun Prabowo-Gibran: Delapan Tuntutan Pemerhati Kesehatan untuk Penguatan Perlindungan Rakyat dari Penyakit Tidak Menular
Menandai satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, sebanyak 32 organisasi pemerhati kesehatan masyarakat hari ini membacakan delapan tuntutan kepada pemerintah untuk segera menegakkan kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dari penyakit tidak menular (PTM) melalui pengendalian konsumsi tembakau serta produk pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).

Diterapkan Tahun Depan, Tarif Cukai Minuman Berpemanis Masih Misterius
Artikel ini akan menjelaskan apa itu cukai minuman berpemanis dan kenapa penting untuk tidak ditunda lagi.
%20(1).jpeg)
Berbeda dari Pajak, CISDI Tegaskan Cukai MBDK Tetap Diperlukan untuk Kesehatan Publik
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan media roundtable bertajuk “Penguatan Bukti Efektivitas Penerapan Cukai MBDK dari Hasil Studi Elastisitas Harga” di Jakarta pada pada Rabu (10/9).
.webp)
Ini alasan penerapan label peringatan & cukai makanan tinggi gula-garam tidak bisa ditunda
Survei Konsumsi Makanan Individu (SKMI) 2014 menunjukkan bahwa rata-rata asupan gula tambahan anak-anak Indonesia berkisar 22 gram per hari (5 sendok makan).

Kembali Ditunda, Cukai Minuman Berpemanis Hanya Sebatas “Janji Manis” Pemerintah
Pemerintah kembali menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. Padahal, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 telah mengamanatkan penyusunan aturan teknis melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis dalam Kemasan rampung tahun ini.

.png)