Menaikkan harga rokok melalui kebijakan cukai diakui sebagai instrumen paling efektif untuk menekan konsumsi tembakau. Namun, ketika kenaikan harga tidak dapat melampaui pertumbuhan pendapatan, keterjangkauan rokok bisa tetap stagnan atau bahkan meningkat sehingga membatasi efektivitas kebijakan tersebut. Dalam konteks ini, keterjangkauan (affordability) yang mempertimbangkan sekaligus harga dan pendapatan menjadi ukuran yang lebih komprehensif bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai tembakau yang lebih baik.
Menggunakan data terkini dari BPS dan Kementerian Keuangan serta Susenas 2017–2024, studi ini menerapkan analisis deskriptif dan two-part model untuk menelusuri tren dan mengestimasi elastisitas keterjangkauan rokok di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa relative income price (RIP) berada pada kisaran rendah yakni 3 persen selama 2010–2024 yang mengindikasikan bahwa kenaikan harga tidak dapat melampaui pertumbuhan pendapatan sehingga rokok tetap sangat terjangkau. Elastisitas keterjangkauan sebesar –0,77 menunjukkan bahwa penurunan keterjangkauan sebesar 10 persen berpotensi menurunkan permintaan rokok sebesar 7,7 persen. Rumah tangga berpendapatan lebih rendah juga terbukti jauh lebih sensitif terhadap perubahan keterjangkauan dibandingkan kelompok berpendapatan lebih tinggi.
Temuan ini menegaskan perlunya peningkatan cukai tembakau yang substansial dan berkelanjutan sekaligus penyederhanaan sistem cukai multi-layer yang kompleks guna mempersempit disparitas harga antarmerek dan membatasi perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah.
.png)
