Lompat ke konten utama
Logo CISDI: Simbol kolaborasi tiga pilar strategis—riset, advokasi, dan peningkatan kapasitas—untuk kemajuan kesehatan Indonesia.
Thumbnail

Siaran Pers

Langkah Mundur Kementerian Keuangan: Kebijakan Menambah Layer Cukai Rokok

CISDI Secretariat • 26 Feb 2026

Jakarta, 27 Februari 2026 - Rencana Kementerian Keuangan menambah layer (lapisan) baru dalam tarif Cukai Rokok (Cukai Hasil Tembakau/CHT)) dan Harga Jual Eceran (HJE) tengah memicu gelombang kekhawatiran dari berbagai kalangan pakar dan organisasi masyarakat sipil. Alih-alih memperkuat kendali, langkah ini dinilai sebagai “karpet merah” yang sengaja dihamparkan karena harga rokok akan semakin bervariasi di pasar dan semakin mudah dijangkau dengan harga yang lebih murah oleh anak-anak serta masyarakat prasejahtera. Para pakar lintas sektor mengingatkan bahwa hal ini bukanlah penyesuaian teknis, melainkan akan memicu ledakan konsumsi rokok dan mengancam stabilitas fiskal, serta bertentangan dengan target kesehatan masyarakat dalam RPJMN 2025-2029 dan visi Indonesia Emas 2045. 


Prof. Dr. Ede Surya Darmawan, Kolegium Kesehatan Masyarakat, membuka dengan kritik tajam pada aspek legalitas kebijakan yang dinilai ‘tidak transparan’. “Ada cacat prosedur yang serius disini. UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) mengamanatkan bahwa penambahan objek cukai harus melalui mekanisme yang akuntabel, termasuk pembahasan bersama DPR dan masuk UU APBN,” tegas Prof. Ede.


Beliau menekankan bahwa menambah layer hanya akan memperumit implementasi lapangan. “Kita ini seolah sedang membuat sistem yang sengaja membuat bingung agar kontrol terhadap konsumsi produk berbahaya ini tumpul secara perlahan. Bagaimanapun, Instrumen cukai seharusnya dibuat semakin tegas dan sederhana agar efektif, bukan semakin gemuk,” tegasnya.


Senada dengan kekhawatiran tersebut, Roosita Meilani Dewi, Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan, Jakarta, membedah realita harga rokok di pasar yang masih terlampau murah akibat masih gemuknya tersebut. “Hasil Price Monitoring Survey kami menunjukkan dengan jumlah 8 layer tarif cukai rokok saja masih banyak rokok yang dijual dibawah harga Rp10.000, apalagi jika harus menambah 1 layer lagi maka harga rokok murah akan semakin membludak. Pemerintah seharusnya jangan lupa janji mereka di RPJMN 2025-2029 dan Perpres No. 18 Tahun 2020 yang jelas mandatnya untuk menyederhanakan layer cukai rokok. Struktur berlapis hanya akan mempertahankan keterjangkauan harga terutama pada kelompok rentan seperti anak dan keluarga pra sejahtera,” ujarnya.


Ia juga menepis alasan rokok ilegal sebagai dalih penambahan layer tarif cukai rokok. “Rokok ilegal itu adalah masalah kriminalitas, yang harus diselesaikan lewat penegakan hukum, bukan dengan merusak struktur tarif cukai yang sudah ada. Faktanya, peredaran rokok ilegal itu sendiri terus mengalami kenaikan hingga 13,9 persen per 2025 dan didominasi oleh golongan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM),” sambungnya.


Risky Kusuma Hartono dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) turut memberikan insight bahwa wacana penambahan layer ini adalah ‘diskon racun’ karena mendorong fenomena downtrading, yaitu ketika perokok beralih ke rokok lebih murah untuk mempertahankan konsumsinya. “Studi PKJS-UI menunjukkan bahwa mayoritas pelaku downtrading berasal dari pekerja dengan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan juga generasi muda. Mereka yang melakukan downtrading akan 5,75 kali lebih sulit untuk berhenti merokok,” ucap Risky. 


Pihaknya juga menambahkan bahwa negara sebenarnya sedang merugi secara finansial. “Sebagai pembanding, Pemerintah Filipina justru menyederhanakan struktur melalui Sin Tax Reform Act 2012. Negara-negara produsen lain bahkan sudah tidak memiliki layer cukai yang banyak, tapi justru hanya memiliki tarif tunggal dan terbukti menurunkan prevalensi merokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, dengan sebagian besar tambahan dana dialokasikan untuk layanan kesehatan,” jelasnya. 


Dari kacamata perlindungan generasi muda, Ni Made Shellasih, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mengungkapkan pola intervensi industri yang sangat masif dan intensif dari berbagai sisi untuk menghambat upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. “Kita melihat pola yang konsisten dalam beberapa bulan terakhir. Ketika industri legal menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif dan setelahnya muncul dorongan penambahan layer dengan tarif lebih rendah, arah kebijakan justru bergeser. Ini menunjukkan kuatnya pengaruh kepentingan bisnis dalam dinamika kebijakan cukai,” tutur Shella. 


Ia menegaskan bahwa membanjiri pasar dengan pilihan rokok murah adalah cara tercepat untuk menghancurkan kualitas sumber daya manusia. “Target pertumbuhan ekonomi delapan persen akan sulit tercapai jika rakyatnya dibiarkan sakit dan tidak produktif akibat adiksi produk berbahaya sejak dini. Penambahan layer ini ibarat melancarkan akses menuju penyakit kronis bagi generasi muda. Bisnis harusnya berjalan di zona fair, bukan justru memfasilitasi kriminal yang berjualan produk berbahaya. Jangan sampai negara mudah diintervensi hanya dengan alasan stabilitas industri jangka pendek dibanding keberlanjutan kualitas sumber daya manusia,” tegasnya. 


Menutup rangkaian argumen, Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Gumilang Aryo Sahadewo, menilai rencana tersebut tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menempatkan cukai sebagai instrumen untuk membatasi akses terhadap produk berisiko. “Dengan menambah layer, Kementerian Keuangan justru melemahkan fungsi protektif cukai rokok. Alih-alih membatasi konsumsi, kebijakan ini berpotensi memperluas ketersediaan rokok murah di pasar,” ujar Gumilang.


Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya pernah memiliki komitmen penyederhanaan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017, namun tidak berlanjut. “Kemenkeu berisiko mengambil pendekatan yang menambah kompleksitas kebijakan, namun tidak menyelesaikan problem kepatuhan dan penegakan. Penerimaan negara berpotensi lebih optimal jika layer dikurangi, karena pengawasan administrasi menjadi lebih efisien dan jalur rokok murah akan tertutup rapat. Wacana penambahan layer saat ini bukan solusi, tapi langkah mundur yang justru akan melemahkan pengendalian konsumsi dan konsistensi fiskal kita,” tutup Gumilang.


Konferensi pers ini ditutup dengan pembacaan poin-poin rekomendasi, diantaranya: 

  1. Mendesak Pemerintah (Kementerian Keuangan) dan DPR menghentikan rencana penambahan lapisan (layer) cukai baru karena akan melemahkan instrumen pengendalian konsumsi dan merusak struktur tarif cukai hasil tembakau 
  2. Mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan reformasi kebijakan CHT melalui penyederhanaan (simplifikasi) lapisan cukai demi menciptakan sistem fiskal yang lebih efektif dan efisien 
  3. Memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal secara lebih cepat, mandiri dan transparan tanpa menjadikannya sebagai alasan untuk mengakomodasi kepentingan industri 
  4. Memastikan kebijakan fiskal berorientasi pada perlindungan masyarakat dengan melibatkan jaringan pengendalian tembakau serta organisasi kesehatan dalam proses pengambilan keputusan, bukan hanya pihak industri 
  5. Mendorong sinkronisasi kebijakan lintas sektoral agar aturan cukai sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok yang termuat dalam RPJMN dan visi Indonesia Emas 2045.


Konferensi Pers ini dilaksanakan atas kerja sama beberapa lembaga, diantaranya: Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Center for Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD), Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Center For Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), dan Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia


Informasi detail terkait konferensi pers dapat diakses pada link berikut ini: 

https://www.youtube.com/live/1ke8COz5vSo?si=7-6VAQcT79jtYgkM 


-SELESAI-


Tentang Koalisi Save Our Surroundings:

Koalisi Save Our Surroundings (SOS) merupakan gerakan organik yang melibatkan lebih dari 3.000 anggota dari berbagai latar belakang, yang berkomitmen pada pengendalian konsumsi rokok dan terciptanya lingkungan serta masyarakat yang lebih sehat. SOS mengusung delapan pilar fokus isu, yaitu kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, kebijakan publik, budaya sosial baru, serta perlindungan hak anak. Melalui pendekatan kolaboratif, kreatif, dan partisipatif, Koalisi SOS berkomitmen untuk mendorong penguatan kebijakan untuk gaya hidup sehat serta membangun kesadaran publik akan pentingnya ruang hidup yang bersih dan sehat. Koalisi ini mengajak para pembuat kebijakan dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, berdaya, dan terlindungi dari dampak konsumsi rokok




Terbaru