Lompat ke konten utama
Logo CISDI: Simbol kolaborasi tiga pilar strategis—riset, advokasi, dan peningkatan kapasitas—untuk kemajuan kesehatan Indonesia.
Thumbnail

Siaran Pers

Menteri Keuangan Baru, Momentum Perkuat Cukai Rokok dan Membatalkan Layer Baru

CISDI Secretariat • 28 Sep 2026

Jakarta, 29 September 2026 – Pergantian Menteri Keuangan menjadi momentum baru untuk meninjau kembali arah dan efektivitas kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pada era Menteri Keuangan sebelumnya (2025-2026), tarif cukai tidak mengalami kenaikan, dan justru muncul wacana penambahan lapisan (layer) tarif cukai baru untuk merangkul produsen rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal. Karenanya, kebijakan CHT perlu segera dikoreksi supaya fiskal negara tetap kredibel dan berorientasi pada kesehatan masyarakat.


Kebijakan CHT perlu diperkuat melalui kenaikan tarif yang signifikan untuk mengurangi keterjangkauan produk tembakau, sekaligus menghentikan pembahasan layer baru agar struktur cukai tidak semakin kompleks dan fungsi CHT sebagai instrumen pengendalian konsumsi serta sumber pendapatan negara tetap optimal. Saat ini, delapan layer tarif cukai rokok di Indonesia merupakan salah satu yang paling kompleks di dunia dan mendorong fenomena down-trading, yakni ketika konsumen beralih ke rokok yang lebih murah. Kondisi ini melemahkan fungsi cukai dalam mengendalikan konsumsi dan berkontribusi pada tidak tercapainya target penerimaan CHT dalam beberapa tahun terakhir.


“Rencana Kementerian Keuangan menambah layer cukai harus dikaji dan dipertanyakan rasionalisasinya. Simulasi kami menunjukkan bahwa penambahan layer cukai justru berpotensi menurunkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan beban biaya kesehatan akibat harga rokok yang semakin murah,” ujar Zulfiqar Firdaus, peneliti Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).


Oleh karena itu, CISDI bersama Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan Social Determinants of Health Universitas Indonesia (SDH UI), yang tergabung dalam koalisi Save Our Surroundings (SOS), menyelenggarakan media briefing bertajuk “Cukai Rokok di Ruang Fiskal yang Sempit: Penerimaan Negara Menurun dan Beban Kesehatan Meningkat” di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa, 29 September 2026.


Media briefing ini memaparkan tiga riset yang menunjukkan pesatnya pertumbuhan pembiayaan penyakit terkait konsumsi rokok, potensi CHT untuk mengurangi beban tersebut, serta risiko penurunan penerimaan dan meningkatnya beban biaya kesehatan apabila pemerintah menambah layer tarif cukai.


Riset CISDI mengenai simulasi dampak penambahan layer CHT menunjukkan penambahan layer Sigaret Kretek Mesin golongan III (SKM III) berisiko menurunkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan konsumsi rokok. Dalam simulasi tarif SKM III sebesar Rp615 per batang, sebanyak 8 dari 9 skenario menunjukkan potensi penurunan penerimaan cukai dan pajak rokok, dengan penurunan terbesar mencapai Rp12,23 triliun. Sementara pada tarif Rp301 per batang, seluruh skenario menunjukkan potensi penurunan penerimaan, dengan penurunan terbesar mencapai Rp35,01 triliun.


Zulfiqar mengatakan, penambahan layer baru juga diproyeksikan menurunkan harga rata-rata rokok legal di pasaran. Pada skenario tarif Rp301 per batang, contohnya, harga rokok di pasaran bisa turun hingga 11,54%. “Dengan penurunan harga tersebut, jumlah perokok dewasa dapat bertambah hingga 1,1 juta orang dan menambah 317.303 kematian dini akibat rokok,” ujarnya.


Riset Transdisciplinary Institute menunjukkan hubungan asosiatif antara kenaikan tarif CHT dan penurunan klaim penyakit pernapasan terkait rokok dalam JKN, terutama ISPA di fasilitas kesehatan rujukan dan tingkat pertama. Sepanjang 2015-2024, tarif tujuh layer CHT meningkat 43,5%–214,3%, dan tidak naik pada 2025–2026. Pada periode yang sama, harga riil rokok kretek filter naik dari Rp 752 menjadi Rp1.455 per batang dan konsumsi turun sekitar 4%.


“Penelitian kami menunjukkan kenaikan tarif CHT berasosiasi dengan penurunan klaim ISPA, asma, dan PPOK secara signifikan. Temuan ini bersifat asosiatif, bukan kausal. Karena itu, kami merekomendasikan kenaikan tarif CHT pada 2027–2028 serta evaluasi tahunan yang menghubungkan tarif cukai, harga rokok, prevalensi merokok, dan klaim penyakit terkait tembakau,” ujar Muhammad Irsyad Hawari, peneliti Transdisciplinary Institute.


Selain itu, kebijakan CHT juga perlu ditempatkan dalam konteks ruang fiskal dan beban ekonomi yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok. Memasuki tahun kedua kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menghadapi ruang fiskal yang semakin terbatas di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas dengan anggaran besar. Pada saat bersamaan, beban kesehatan dan ekonomi akibat konsumsi rokok juga terus meningkat.


Riset Social Determinants of Health (SDH) Universitas Indonesia mengenai analisis biaya dan manfaat menunjukkan biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok tumbuh lebih cepat dibandingkan penerimaan cukai. Pada 2024, penerimaan cukai per kapita sekitar Rp873.934, sementara biaya pengobatan rata-rata mencapai Rp12,1 juta untuk kanker paru dan Rp3,7 juta untuk stroke serta penyakit kardiovaskular.


“Kesenjangan biaya pengobatan enam kelompok penyakit terkait rokok dan kontribusi cukai meningkat 58% sepanjang 2019-2024, sementara cakupan penerimaan cukai terhadap beban kesehatan hanya sekitar 18%,” jelas Wahyu Septiono, Direktur sekaligus peneliti SDH UI.


Menurut Zulfiqar, pergantian Menteri Keuangan merupakan momentum untuk mengoreksi arah kebijakan cukai rokok. “Kami berharap kepemimpinan baru Kementerian Keuangan dapat mengembalikan fungsi utama CHT sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus memperkuat penerimaan negara. Pemberantasan rokok ilegal dan reformasi struktur CHT harus berjalan bersama,” tutup Zulfiqar.


Karena itu, berdasarkan ketiga riset tersebut, CISDI bersama Komnas PT, SDH UI, dan Transdisciplinary Institute mendorong Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk memperkuat kebijakan CHT dengan: 

  1. Membatalkan rencana penambahan layer CHT, 
  2. Meningkatkan tarif CHT secara signifikan dan berkelanjutan,
  3. Menyusun sistem track and trace guna memperkuat pemberantasan rokok ilegal. Penanganan rokok ilegal perlu dilakukan melalui pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, konsisten, dan menyasar seluruh rantai peredaran dan aktor utama.
  4. Evaluasi berkala terhadap penerimaan cukai, harga dan keterjangkauan rokok, konsumsi, prevalensi merokok, serta beban penyakit dan pembiayaan JKN.


Hasil riset yang disajikan dalam media briefing ini diharapkan menjadi rekomendasi berbasis bukti bagi Kementerian Keuangan untuk mendorong kebijakan cukai yang lebih efektif dan efisien, sekaligus memperkuat kesehatan masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.


Ringkasan penelitian tersebut bisa diakses melalui link berikut: bit.ly/Riset-MediaBriefing 


SELESAI


Tentang Koalisi SOS: Koalisi Save Our Surroundings (SOS) adalah gerakan organik dengan lebih dari 3.000 anggota dan 50 organisasi dari berbagai latar belakang, berkomitmen menciptakan masyarakat dan lingkungan yang sehat. Fokus SOS meliputi delapan pilar: kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, kebijakan publik, budaya sosial baru, dan perlindungan anak.


Melalui pendekatan kolaboratif dan kreatif, SOS mendorong penguatan kebijakan gaya hidup sehat serta kesadaran publik akan pentingnya ruang hidup bersih. Koalisi ini mengajak pembuat kebijakan dan seluruh masyarakat bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, berdaya, dan terlindungi dari dampak rokok.


Terbaru