
Siaran Pers
Lindungi Anak dari Pangan Tidak Sehat, CISDI Dorong Revisi Aturan Label dan Iklan Pangan
CISDI Secretariat • 2 Sep 2026
Jakarta, 3 September 2026—Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bersama organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan mendorong pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (RPP LIP). Dorongan tersebut disampaikan dalam diskusi terfokus bertajuk “Masukan Masyarakat Sipil atas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan” yang diselenggarakan pada Kamis, 3 September 2026.
Dorongan ini disampaikan menyusul masifnya pemasaran pangan, khususnya produk tidak sehat, yang semakin menyasar anak dan remaja melalui berbagai kanal. Industri makanan dan minuman global menghabiskan lebih dari US$33 miliar (setara Rp 586,01 triliun) untuk iklan pada tahun 2020 (WHO UNICEF Toolkit, 2023).
“Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak pemasaran pangan tidak sehat. Bahkan, 3 dari 4 orang muda yang disurvei melalui U-Report UNICEF pada 2025 melaporkan melihat iklan pangan cepat saji dalam seminggu terakhir,” kata Aliyah Almas Saadah, Campaign and Advocacy Officer CISDI.
Meskipun televisi masih menjadi kanal utama, pemasaran kini bergeser ke kanal digital serta penempatan produk di ruang publik dn sekolah. Studi UNICEF (2025) menganalisis promosi produk tidak sehat pada anak Indonesia di sosial media dari 20 merek makanan dan minuman terkemuka dan menunjukkan bahwa 85% merek mempromosikan setidaknya satu produk yang tidak layak dipasarkan kepada anak berdasarkan Model Profil Gizi (Nutrient Profile Model) WHO Asia Tenggara.
Aliyah mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan perlindungan anak dari paparan pemasaran pangan tidak sehat tidak dapat hanya mengandalkan kemampuan individu untuk memilah informasi atau membuat pilihan yang lebih sehat. Diperlukan regulasi yang mampu mengendalikan lingkungan pemasaran secara lebih komprehensif, termasuk di ruang digital yang terus berkembang. Karena itu, pembaruan regulasi label dan iklan pangan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade menjadi krusial.
“Upaya menciptakan generasi yang lebih sehat tidak bisa hanya mengandalkan perubahan perilaku individu. Masyarakat juga membutuhkan lingkungan pangan yang mendukung untuk membuat pilihan yang lebih sehat. Karena itu, regulasi mengenai label dan pemasaran pangan harus mampu mengikuti perkembangan bukti ilmiah dan strategi pemasaran yang semakin kompleks,” ujar Aliyah.
Menurut Aliyah, revisi PP Nomor 69 Tahun 1999 dinilai mendesak karena praktik pemasaran pangan telah berkembang jauh lebih cepat daripada kerangka regulasi yang ada. Pemasaran pangan kini tidak lagi terbatas pada media konvensional, tetapi semakin agresif melalui media sosial, platform digital, pemengaruh, aktivasi merek, kemitraan sponsor, permainan daring, hingga berbagai bentuk promosi terselubung yang membuat anak dan remaja semakin rentan terpapar.
Di sisi lain, Indonesia tengah menghadapi peningkatan beban penyakit tidak menular (PTM), termasuk obesitas, diabetes, hipertensi, dan penyakit kardiovaskular. Pola konsumsi pangan tinggi gula, garam, dan lemak merupakan salah satu faktor risiko yang perlu ditangani melalui kebijakan yang tidak hanya berfokus pada perubahan perilaku individu, tetapi juga menciptakan lingkungan pangan yang mendukung masyarakat untuk membuat pilihan yang lebih sehat.
Sementara itu, Policy and Advocacy Specialist CISDI, Andi Muhammad Rezaldy, menekankan bahwa revisi Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan perlu menjadi instrumen untuk memperkuat hak masyarakat atas informasi pangan yang jelas, mudah dipahami, dan berbasis bukti. Menurut Andi, regulasi tersebut juga harus secara eksplisit menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat dan anak sebagai salah satu tujuan utama.
“Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengamanatkan pengaturan mengenai informasi kandungan gula, garam, dan lemak, pelabelan gizi pada bagian depan kemasan, serta pembatasan kegiatan periklanan, promosi, dan sponsorship terhadap pangan olahan tertentu,” ujar Andi.
Oleh sebab itu, CISDI merekomendasikan penguatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan melalui beberapa langkah:
- Pemerintah perlu menggunakan Nutrient Profile Model (NPM) berbasis bukti sebagai dasar objektif dalam menentukan produk pangan yang diatur. Tanpa dasar yang objektif, istilah seperti “pangan tidak sehat” berpotensi membuka ruang misinterpretasi dan menghasilkan pengaturan yang tidak konsisten.
- Perlu ada penerapan Label Depan Kemasan yang sederhana dan mudah dipahami, yaitu jenis Label Peringatan. Penguatan pelabelan juga perlu disertai pencegahan praktik health halo, yaitu ketika produk terlihat lebih sehat karena penggunaan klaim, simbol, logo, gambar, atau atribut positif tertentu, meskipun secara keseluruhan produk tersebut memiliki kandungan gula, garam, atau lemak yang tinggi.
- Pembatasan pemasaran pangan tidak sehat harus mencakup seluruh kanal, bentuk, dan teknik pemasaran yang memiliki daya persuasif tinggi, termasuk televisi, media digital, media sosial, pemasaran melalui pemengaruh, dukungan/promosi oleh pemengaruh, kemitraan sponsor, pemetaan produk, permainan daring, promosi harga, hadiah, karakter, maskot, dan berbagai bentuk pemasaran baru yang terus berkembang.
- Pendekatan regulasi juga perlu bergeser dari sekadar mengatur “isi iklan” menjadi mengatur produk apa yang dipasarkan, siapa yang perlu dilindungi, melalui media apa pemasaran dilakukan, dan teknik persuasif apa yang digunakan.
-SELESAI-
Tentang CISDI
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah pusat kepakaran yang bertujuan memajukan pembangunan sektor kesehatan dan penguatan sistem kesehatan melalui kebijakan berbasis dampak, riset, advokasi, dan intervensi inovatif yang inklusif dan partisipatif.
Informasi lebih lanjut
Tim Media CISDI
0851-1139-0040
Email: [email protected]
www.cisdi.org
.png)