
Siaran Pers
Studi CISDI: Naik Dua Kali Lipat dalam Satu Dekade, Beban Ekonomi Akibat Merokok Akan Capai Rp353 Triliun pada 2029
CISDI Secretariat • 17 Sep 2026
Jakarta, 18 September 2026 – Beban ekonomi akibat konsumsi rokok di Indonesia diestimasi naik dua kali lipat dalam satu dekade dan diproyeksikan mencapai Rp353,32 triliun pada 2029 apabila tren prevalensi merokok tidak segera ditekan. Estimasi tersebut berasal dari studi terbaru Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) yang berjudul “Satu Dekade Beban Ekonomi Merokok di Indonesia, 2019-2029: Estimasi dan Proyeksi Cost-of-Illness pada Perokok Aktif, Perokok Pasif, dan Mantan Perokok”.
Studi ini menggunakan pendekatan cost-of-Illness, yaitu menghitung total biaya yang dikeluarkan dengan suatu proporsi faktor yang diatribusikan pada risiko merokok. Total biaya akibat merokok diestimasi dengan menjumlahkan biaya langsung, seperti biaya rawat inap, rawat jalan, dan transportasi ke fasilitas kesehatan, dengan biaya tidak langsung, seperti biaya kesakitan dan kematian. Perhitungan ini merupakan estimasi baru karena total biaya yang dihitung juga mencakup perokok pasif dan mantan perokok, bukan hanya perokok aktif.
Estimasi menunjukkan beban ekonomi akibat merokok sepanjang periode 2019-2025 meningkat 59 persen, dari Rp172,22 triliun menjadi Rp274,37 triliun. Angka tersebut setara dengan rata-rata sekitar 1,1 persen dari Produk Domestik Bruto setiap tahun.
“Studi CISDI ini membongkar mitos bahwa ekonomi dan kesehatan selalu berlawanan ketika membahas isu rokok. Estimasi Rp274 triliun biaya merokok tahun 2025 menjadi bukti bahwa ketika masyarakat sakit, ekonomi juga bisa melemah karena hilangnya produktivitas, meningkatnya biaya kesehatan, dan beban ekonomi yang ditanggung masyarakat. Jika prevalensi merokok tidak ditekan sekarang, biaya ini akan terus membesar dan menjadi beban pembangunan,” ujar Fachrial Kautsar, Chief of Policy, Advocacy, and Campaign CISDI.
Fariza Zahra Kamilah selaku Peneliti CISDI mengatakan situasi ini sangat mengkhawatirkan karena beban ekonomi akibat merokok telah melampaui penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pada 2023, selisih antara beban ekonomi akibat merokok dan penerimaan CHT mencapai Rp26 triliun. Setahun kemudian, selisih tersebut melebar menjadi Rp38 triliun. Studi mencatat bahwa penerimaan CHT belum mampu mengkompensasi keseluruhan beban ekonomi yang ditimbulkan oleh konsumsi rokok, terutama kehilangan produktivitas dan tekanan terhadap pembiayaan kesehatan.
“Selama ini, diskusi tentang kebijakan rokok sering berfokus pada berapa besar penerimaan cukai yang masuk ke negara tanpa pertimbangan berapa besar biaya yang keluar dan ditanggung masyarakat dan negara. Pemerintah perlu melihat kebijakan pengendalian tembakau tidak lagi sebatas pada berapa besar penerimaan yang diperoleh, tetapi juga pada seberapa efektif kebijakan tersebut dalam menurunkan konsumsi rokok dan mencegah beban ekonomi yang semakin besar,” kata Fariza.
Studi juga menemukan bahwa sekitar 90 persen beban ekonomi akibat merokok berasal dari biaya tidak langsung. Komponen terbesar berasal dari kehilangan produktivitas, terutama akibat kematian dini pada usia produktif. Artinya, dampak konsumsi rokok tidak berhenti pada biaya pengobatan, tetapi juga mengurangi produktivitas tenaga kerja dan potensi ekonomi yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat.
Proyeksi hingga 2029 menunjukkan konsekuensi serius jika tidak ada intervensi. Jika prevalensi merokok terus mengikuti tren saat ini, beban ekonomi akibat merokok diproyeksikan meningkat menjadi Rp353,32 triliun. Sebaliknya, penurunan prevalensi merokok dapat menekan besarnya beban ekonomi tersebut. Penurunan prevalensi sebesar 1-2 poin persentase per tahun berpotensi menghasilkan penghematan kumulatif Rp20,9-33,2 triliun selama 2026–2029.
Gumilang Aryo Sahadewo, salah satu peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, menyatakan proyeksi ini menunjukkan semakin cepat prevalensi merokok diturunkan, semakin besar beban ekonomi yang dapat dihindari. “Karena itu, semakin lama intervensi ditunda, semakin besar pula beban ekonomi yang harus ditanggung negara. Besarnya beban ekonomi akibat merokok yang kami estimasi menunjukkan bahwa penerapan kebijakan pengendalian selama ini masih kurang agresif untuk menurunkan konsumsi rokok,” ujarnya.
Gumilang menambahkan, tekanan ekonomi akibat rokok juga tercermin dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Klaim BPJS Kesehatan yang diatribusikan pada merokok meningkat lebih dari dua kali lipat, dari Rp11,6 triliun pada 2019 menjadi Rp24,0 triliun pada 2025. Jika tren prevalensi terus berlanjut, klaim tersebut diproyeksikan mencapai Rp38,9 triliun pada 2029. Sebaliknya, penurunan prevalensi 1 poin persentase per tahun dapat menghindarkan Rp5,4 triliun klaim secara kumulatif pada 2026–2029. Adapun penurunan 2 poin persentase per tahun dapat menghindarkan klaim senilai Rp8,6 triliun untuk periode yang sama.
Menurut Fariza, temuan tersebut menjadi relevan di tengah ruang fiskal yang saat ini sangat sempit. Studi merekomendasikan agar kebijakan fiskal dan nonfiskal ditempatkan dalam satu peta jalan pengendalian tembakau yang memiliki target penurunan konsumsi secara terukur layaknya yang diamanatkan dalam RPJMN 2025-2029.
Dalam aspek fiskal, Fariza mengatakan, pemerintah perlu menyederhanakan struktur lapisan cukai, meningkatkan tarif secara berkelanjutan, dan menegakkan hukum dalam kepatuhan cukai. Kebijakan nonfiskal, termasuk implementasi ketentuan pengendalian tembakau dan layanan berhenti merokok, juga perlu diperkuat.
“Pemerintah perlu melihat kebijakan cukai dan pengendalian tembakau sebagai instrumen untuk mencegah bertambahnya beban ekonomi di samping kesehatan. Dengan meningkatnya beban biaya akibat merokok, kebijakan yang tidak efektif menurunkan konsumsi berisiko membuat negara membayar lebih mahal di kemudian hari,” kata Fariza.
Hasil penelitian “Satu Dekade Beban Ekonomi Merokok di Indonesia 2019-2029: Estimasi dan Proyeksi Cost-of-Illness pada Perokok Aktif, Perokok Pasif, dan Mantan Perokok” dapat diakses melalui tautan berikut: Ringkasan Kebijakan dan Laporan Penelitian.
-SELESAI-
Tentang CISDI
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah pusat kepakaran yang bertujuan memajukan pembangunan sektor kesehatan dan penguatan sistem kesehatan melalui kebijakan berbasis dampak, riset, advokasi, dan intervensi inovatif yang inklusif dan partisipatif.
Informasi lebih lanjut
Tim Media CISDI
0851-1139-0040
Email: [email protected]
.png)