Siaran Pers
Masyarakat Sipil Tolak Rencana Menteri Purbaya Menambah Golongan Rokok Murah Baru
Anandya Khairunnisa • 15 Jan 2026
Jakarta, 16 Januari 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan penolakan keras terhadap rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menambah lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun ini. Menteri Purbaya mengklaim lapisan tarif baru dimaksudkan untuk mendorong rokok-rokok ilegal masuk ke dalam sistem legal.
Koalisi yang beranggotakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan Social Determinants of Health Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (SDH FKM UI) menegaskan bahwa rencana penambahan layer pada struktur cukai rokok merupakan langkah mundur kebijakan fiskal dan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
“Riset CISDI menghitung banyaknya layer cukai yang menyebabkan rokok tetap terjangkau walaupun tarif mengalami kenaikan. Artinya, penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah. Ini rencana yang sangat keliru. Seharusnya Kementerian Keuangan menyederhanakan tarif cukai yang kini ada delapan lapisan menuju praktik baik dan standar WHO, yaitu cukai tunggal, bukan malah menambah layer untuk menghadirkan rokok yang lebih murah,” kata Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, (15/01).
Diah menambahkan, saat ini rokok masih sangat terjangkau dan dapat dibeli dengan harga mulai dari Rp10.000 per bungkus. Kondisi ini berisiko meningkatkan konsumsi rokok, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat prasejahtera. Karenanya, Diah menilai rencana pemerintah menambah lapisan cukai rokok justru bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Ketua PKJS UI Aryana Satrya menjelaskan bahwa berdasarkan temuan riset PKJS UI, struktur cukai yang banyak menjadi “tangga darurat” untuk perokok beralih ke rokok yang lebih murah, alih-alih berhenti merokok.
“Downtrader atau perokok yang mengalihkan konsumsinya ke rokok murah berpeluang 5,75 kali lebih besar untuk melanjutkan kebiasaan merokoknya dibandingkan perokok yang memilih berhenti,” tegas Aryana.
Selain berdampak buruk pada kesehatan, Koalisi memandang rencana penambahan golongan dan tidak menaikkan tarif cukai berdampak negatif terhadap penerimaan negara dan tidak sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
“Jika kebijakan ini disahkan, sama artinya pemerintah mendorong masyarakat untuk mengonsumsi barang berbahaya yang justru meningkatkan beban kesehatan, menurunkan produktivitas, dan pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi itu sendiri,” ujar Ketua SDH FKM UI Wahyu Septiono.
Pakar ekonomi sekaligus Ketua Bidang Ekonomi Komnas Pengendalian Tembakau, Teguh Dartanto, menegaskan bahwa penambahan lapisan tarif bukan solusi rokok ilegal mau beralih ke pasar legal.
“Naif sekali rasanya jika Menteri Keuangan tidak memahami bahwa menambah layer justru menjadikan struktur cukai semakin kompleks. Permasalahan rokok ilegal sudah jelas karena lemahnya penegakan hukum dan absennya sistem track and trace rokok ilegal,” ujar dia.
Teguh menambahkan, bertambahnya struktur cukai juga dapat memicu persaingan tidak sehat. Produsen besar akan semakin banyak membuat produk baru yang bakal melibas produsen kecil dan kembali “menjebak” perokok prasejahtera akibat downtrading. Alih-alih mendongkrak pendapatan negara, Teguh menilai penambahan lapisan tarif CHT justru memotivasi industri untuk mempermainkan layer demi menghindari cukai yang tinggi.
Koalisi menilai mundurnya kebijakan CHT disebabkan kuatnya gangguan industri tembakau dalam perumusan kebijakan pengendalian tembakau. Executive Director IYCTC Manik Marganamahendra menilai arah kebijakan saat ini menunjukkan keberpihakan Menteri Purbaya terhadap kepentingan bisnis.
“Popularitas dan kepercayaan publik saat awal menjabat tak menutup kemungkinan seorang menteri bisa keliru dalam kebijakan dan justru harus terus diingatkan. Kalau mau galak ke industri nakal, lakukanlah tanpa pandang bulu. Kementerian Keuangan semestinya dapat mendukung pengendalian dampak eksternalitas negatif rokok yang bisa berakibat makin buruk untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Manik.
Hal senada juga disampaikan Pengurus Seknas FITRA, Gurnadi, yang menyoroti langkah Menteri Keuangan dalam menyusun kebijakan yang akan didiskusikan dengan pelaku usaha.
“Jika rencana penambahan layer tarif CHT didiskusikan dengan pelaku usaha rokok ilegal, maka sama saja Menteri Keuangan berkompromi dengan kriminal. Semakin banyak layer cukai, semakin banyak celah baru penyalahgunaan oleh industri tembakau. Penindakan akan semakin sulit karena pekerjaan rumah Kementerian Keuangan dalam menyusun sistem pelacakan (track and trace) rokok ilegal tidak kunjung rampung,” tutupnya.
Berangkat dari pertimbangan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Menteri Keuangan untuk:
- Menghentikan pembahasan rencana penambahan layer cukai,
- Mereformasi kebijakan CHT dengan penyederhanaan layer dan mendekatkan tarif antar-lapisan,
- Segera menyusun dan mengesahkan sistem track and trace rokok ilegal yang komprehensif dan independen dari pengaruh industri tembakau,
- Memastikan kebijakan fiskal sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan tujuan pembangunan ekonomi jangka panjang, serta menolak segala bentuk intervensi Industri tembakau.
-SELESAI -
.png)