Lompat ke konten utama
Logo CISDI: Simbol kolaborasi tiga pilar strategis—riset, advokasi, dan peningkatan kapasitas—untuk kemajuan kesehatan Indonesia.
Thumbnail

Siaran Pers

Gelar Aksi di Kementerian Keuangan: CISDI, RUKKI, dan IYCTC Tolak Penambahan Lapisan Cukai Rokok Baru

CISDI Secretariat • 10 Juni 2026

Jakarta, 11 Juni 2026Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), dan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) yang tergabung dalam Koalisi Save Our Surroundings (SOS) menggelar aksi satire bertajuk "Program Rokok Murah Nasional" di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Aksi damai ini digelar sebagai bentuk protes terhadap rencana penambahan lapisan (layer) baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).


Dalam aksi itu, ketiga organisasi menghadirkan instalasi lapak rokok yang menampilkan papan figur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebagai penjual. Instalasi ini merupakan simbol kritik terhadap kebijakan yang dinilai akan memperluas peredaran rokok murah di tengah tantangan ekonomi, meningkatnya jumlah perokok anak, dan tekanan terhadap sistem kesehatan nasional.


“Aksi ‘Program Rokok Murah Nasional’ ini merupakan sindiran terhadap rencana penambahan lapisan baru cukai rokok yang kontraproduktif terhadap tujuan fiskal, kesehatan masyarakat, dan pembangunan sumber daya manusia,” kata Project Lead for Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia, Kamis, 11 Juni 2026.


Pemerintah saat ini membahas rencana penambahan kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas III, yaitu kelompok tarif termurah dalam jenis SKM. CISDI, IYCTC, dan RUKKI menilai langkah tersebut berisiko memperbanyak variasi rokok murah di pasaran dan meningkatkan keterjangkauan rokok bagi masyarakat. 


Menurut Bela, penambahan lapisan cukai rokok baru berpotensi memperparah fenomena downtrading atau perpindahan konsumsi ke rokok yang lebih murah. Selain melemahkan fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi, kondisi ini juga berisiko menekan penerimaan negara. Dalam satu dekade terakhir, pangsa pasar rokok murah terus meningkat dan turut berkontribusi terhadap penurunan penerimaan CHT pada 2025.


Bela juga mempertanyakan klaim bahwa kebijakan penambahan lapisan tarif cukai dapat mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal. Menurut dia, persoalan rokok ilegal seharusnya diselesaikan melalui penguatan penegakan hukum dan penerapan sistem track and trace yang efektif, bukan dengan menciptakan tarif cukai yang lebih murah.


“Kami melakukan aksi ini setelah berbagai upaya advokasi oleh Koalisi, mulai dari publikasi kajian, konferensi pers, hingga permintaan audiensi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR tidak pernah digubris,” ujar Bela.


Sementara itu, Executive Director IYCTC, Manik Marganamahendra, mengingatkan bahwa dampak terbesar dari semakin banyaknya rokok murah akan dirasakan oleh anak-anak dan kelompok rentan. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan jumlah perokok anak mencapai 5,9 juta, meningkat dari sekitar 4 juta pada 2018. Survei yang sama juga mencatat bahwa lebih dari separuh perokok aktif mulai merokok pada usia sekolah. Menurut Manik, ketika rokok semakin murah dan mudah dijangkau, kelompok yang paling terdampak adalah anak-anak dan kelompok rentan.


Manik menambahkan, kemudahan mengakses rokok tecermin dari instalasi “Program Rokok Murah Nasional” yang menampilkan rokok murah seolah-olah tersedia di berbagai tempat. "Bayangkan jika anak-anak kita dikelilingi oleh penjualan dan promosi rokok murah seperti digambarkan dalam instalasi ini. Pertanyaannya sederhana: apakah ini masa depan yang ingin dibangun negara?" ujarnya.


Manik menilai kebijakan tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah memberlakukan efisiensi anggaran, termasuk di sektor kesehatan.


“Berikanlah prioritas utama perlindungan masyarakat, bagaimana mau menekan biaya kesehatan kalau sumber utama penyakitnya diberi keleluasaan? Upaya menurunkan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM seharusnya saling bersinergi dengan upaya penurunan prevalensi merokok. Tetapi ketidakselarasan antara tujuan pembangunan dan arah kebijakan ini menunjukkan adanya persoalan tata kelola dalam proses penyusunannya,” tegas Manik.


Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menilai proses pembahasan lapisan baru cukai rokok menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan pengelolaan konflik kepentingan dalam perumusan kebijakan publik.


"Ketika wacana penambahan lapisan cukai bergulir, Menteri Keuangan mengatakan ia telah berdiskusi langsung dengan pelaku industri rokok ilegal. Lalu, Ketua Komisi XI DPR langsung menyampaikan dukungan terhadap usulan tersebut bahkan sebelum proses konsultasi formal dilakukan. Padahal DPR memiliki fungsi pengawasan untuk menguji rasionalitas, urgensi, dan dampak kebijakan yang diusulkan," ujar Bigwanto.


Menurut Bigwanto, pemerintah seharusnya mengutamakan masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para ahli kesehatan dalam merumuskan kebijakan pengendalian produk tembakau. Namun, Menteri Purbaya justru secara terbuka menyatakan telah mendiskusikan rencana penambahan lapisan cukai dengan pelaku rokok ilegal.


“Situasi ini sulit dipahami. Di satu sisi, Menteri Purbaya mengakui telah berkomunikasi dengan pelaku rokok ilegal. Di sisi lain, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga tengah mengusut dugaan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seputar cukai rokok ilegal. Publik berhak mengetahui secara transparan dasar kebijakan ini serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunannya,” tutup Bigwanto.


Maka dari itu, CISDI bersama IYCTC dan RUKKI mendesak Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR untuk:

  1. Menghentikan pembahasan rencana penambahan lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), baik yang diterapkan secara nasional maupun di sebagian daerah saja, karena kebijakan tersebut berpotensi memperluas peredaran rokok murah dan meningkatkan keterjangkauan rokok bagi anak serta kelompok rentan.
  2. Memastikan proses penyusunan kebijakan cukai hasil tembakau bebas dari konflik kepentingan dan intervensi industri rokok, serta mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat sesuai mandat Undang-Undang Cukai.
  3. Melibatkan para ahli independen, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok kesehatan masyarakat secara bermakna dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau, khususnya perihal dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi jangka panjang.
  4. Segera mengesahkan dan mengimplementasikan sistem pelacakan dan penelusuran (track and trace) rokok yang komprehensif, independen, dan terbebas dari intervensi industri tembakau untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal.
  5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan suap terkait pengawasan cukai dan peredaran rokok ilegal yang saat ini sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


-SELESAI-


Tentang Koalisi SOS: Koalisi Save Our Surroundings (SOS) adalah gerakan organik dengan lebih dari 3.000 anggota dan 50 organisasi dari berbagai latar belakang, berkomitmen menciptakan masyarakat dan lingkungan yang sehat. Fokus SOS meliputi delapan pilar: kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, kebijakan publik, budaya sosial baru, dan perlindungan anak.


Melalui pendekatan kolaboratif dan kreatif, SOS mendorong penguatan kebijakan gaya hidup sehat serta kesadaran publik akan pentingnya ruang hidup bersih. Koalisi ini mengajak pembuat kebijakan dan seluruh masyarakat bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, berdaya, dan terlindungi dari dampak rokok.


Informasi lebih lanjut 

Tim Media CISDI

0851-1139-0040

Email: [email protected]

www.cisdi.org


Terbaru