Lompat ke konten utama
Logo CISDI: Simbol kolaborasi tiga pilar strategis—riset, advokasi, dan peningkatan kapasitas—untuk kemajuan kesehatan Indonesia.
Thumbnail

Siaran Pers

Kembali Ditunda, Cukai Minuman Berpemanis Hanya Sebatas “Janji Manis” Pemerintah

Ori Sanri Sidabutar • 13 Agu 2025

Jakarta, 14 Agustus 2025 – Pemerintah kembali menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. Padahal, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 telah mengamanatkan penyusunan aturan teknis melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Cukai Berupa Minuman Berpemanis dalam Kemasan rampung tahun ini. 


Keputusan pemerintah membatalkan pemberlakuan cukai MBDK tahun ini menjadi sorotan dalam Bincang Inklusif Seputar Isu Kesehatan (BISIK) yang digelar CISDI dan disiarkan secara live melalui X Space pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 19.00 WIB-Selesai.


Temuan riset CISDI (2023) menunjukkan pemberlakuan cukai yang menaikkan harga jual MBDK menjadi 20% memberi beragam dampak positif. Kenaikan itu mencegah 3,1 juta kasus baru diabetes tipe 2 dan 253 ribu kasus berat badan berlebih per tahun, serta menangkal potensi kerugian ekonomi hingga Rp 40,6 triliun bila diterapkan dari 2024 hingga 2033.


“Cukai MBDK bisa menjadi sumber penerimaan negara sekaligus investasi kesehatan jangka panjang. Pemerintah bisa menggunakan alokasi dana cukai MBDK untuk kebutuhan edukasi gizi dan pencegahan penyakit, khususnya untuk anak muda,” tegas Rani Septiyani, peneliti CELIOS yang juga salah satu narasumber BISIK.


Rani, mengacu publikasi CELIOS (2025), menekankan cukai MBDK adalah instrumen fiskal yang adil. Ini karena pemerintah melimpahkan tanggung jawab terbesar pada industri dan konsumen berdaya beli, sementara manfaat cukai MBDK bisa dirasakan seluruh warga negara. Perlu dipahami, tujuan pengenaan cukai MBDK bukan hanya untuk peningkatan penerimaan negara semata, tetapi juga mencegah dan mengatur konsumsi berlebihan produk yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.


Dari sisi perlindungan generasi muda, Aloysius Efraim, Community Engagement Lead Think Policy Indonesia dan Bijak Memantau, menyoroti masifnya promosi dan iklan minuman bermanis. “Jika kita melihat kebijakan publik dari lensa supply dan demand, saat ini masyarakat muda telah menunjukkan demand yang sangat tinggi untuk gaya hidup yang lebih sehat. Sayangnya, keinginan ini belum didukung sepenuhnya oleh supply kebijakan dari pemerintah agar bisa mendukung gaya hidup ini, salah satunya dari pengendalian konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan. Pemerintah perlu memenuhi permintaan orang muda ini dengan mendorong kebijakan yang berorientasi pada kesehatan masyarakat,” ucap Efraim.


Hafizha Anisa, ahli gizi dari NUTRISEE, menyoroti rendahnya literasi gizi masyarakat akibat klaim “tinggi vitamin” yang menyesatkan pada produk minuman berpemanis. Dia menambahkan penerapan cukai MBDK dapat menjadi momentum terbaik pemerintah untuk mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih sehat, khususnya untuk mengurangi perilaku konsumsi minuman manis.


“Hidup sehat sering berbenturan dengan tuntutan sehari-hari. Kalau harga minuman tinggi gula naik karena cukai, masyarakat akan mencoba pilihan yang lebih sehat. Tapi kebijakan ini harus berjalan bersama edukasi,” jelasnya.


Sementara, Nida Adzilah, Project Lead for Food Policy CISDI, menegaskan efektivitas kebijakan cukai MBDK telah terbukti di 99 negara. “Kekhawatiran pemerintah soal cukai MBDK bakal mengganggu kondisi perekonomian tidak sebanding dengan risiko kesehatan yang kita hadapi. Justru kebijakan ini akan mengurangi beban penyakit dan biaya kesehatan di masa depan,” ujar Nida.


Nida menuturkan CISDI bersama koalisi PASTI (Koalisi Pangan Sehat Indonesia) telah mengupayakan advokasi, penelitian, dan kampanye seputar cukai minuman berpemanis sejak 2021. Karenanya, Koalisi PASTI mendesak pemerintah untuk: 

  1. Segera menetapkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang cukai MBDK sebagai pelaksanaan amanat Keppres Nomor 4 Tahun 2025.
  2. Menerapkan tarif cukai yang menaikkan harga produk setidaknya sebesar 20 persen untuk menekan konsumsi minuman manis.
  3. Mengalokasikan pendapatan dari cukai MBDK untuk upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular.
  4. Membatasi pemasaran produk tinggi kandungan gula, garam, dan lemak, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
  5. Memperkuat edukasi dan promosi kesehatan mengenai dampak konsumsi gula berlebih kepada masyarakat secara luas.


CISDI terus mendorong pemerintah segera menerapkan cukai MBDK, serta mengajak masyarakat menandatangani petisi di change.org/cukaikanmbdk yang telah didukung lebih dari 20 ribu tanda tangan.


Informasi lebih lengkap dapat disimak melalui X Space: BISIK - Lama Dinanti, Cukai Minuman Berpemanis Masih Jadi Janji Manis yang tayang live pada Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 19:00 WIB pada akun X @cisdi dan @fyindonesians.


-SELESAI-


Tentang CISDI

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah organisasi non-profit yang bertujuan memajukan pembangunan sektor Kesehatan dan penguatan sistem Kesehatan melalui kebijakan berbasis dampak, riset, advokasi dan intervensi inovatif yang inklusif dan partisipatif.


Informasi lebih lanjut

Ori Sanri Sidabutar

Senior Officer for Communication

+62 877 8433 5149

Email: [email protected] 

www.cisdi.org


Terbaru

  • ===
  • ===
  • ===
  • ===
  • ===
  • ===
  • ===
  • ===
  • ===
  • ===