Lompat ke konten utama
Logo CISDI: Simbol kolaborasi tiga pilar strategis—riset, advokasi, dan peningkatan kapasitas—untuk kemajuan kesehatan Indonesia.
Thumbnail

Siaran Pers

Aliansi Pangan Sehat Desak Pemerintah Pertimbangkan Kembali Penggunaan Nutri-Level sebagai Label Gizi

CISDI Secretariat • 22 Apr 2026

Jakarta, 21 April 2026 – Menteri Kesehatan menerbitkan keputusan baru yang mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengadvokasikan pencantuman label gizi Nutri-Level pada pelaku usaha pangan olahan siap saji. Keputusan ini ditetapkan dalam rangka persiapan menuju pengaturan wajib pencantuman label gizi sebagaimana diatur dalam Pasal 195 Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Kesehatan. Kewajiban pencantuman label gizi ini akan berlaku dua tahun sejak penetapan batas maksimal kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang saat ini masih dalam tahap perumusan.


Aliansi Pangan Sehat, yang terdiri dari elemen organisasi masyarakat sipil dan akademisi, memahami keputusan ini merupakan langkah yang diambil untuk meningkatkan transparansi informasi gizi kepada konsumen. Inisiatif pencantuman label gizi pada kemasan pangan adalah salah satu langkah penting untuk membantu masyarakat memilih makanan secara lebih sadar.


Namun demikian, berbagai riset global membuktikan label peringatan di bagian depan kemasan (front-of-pack warning label) yang bersifat wajib lebih signifikan mengurangi konsumsi produk tinggi GGL dibandingkan sistem Nutri-Level dengan skoring sukarela (Taillie et al, 2020, Hall et al, 2020, Nobrega et al, 2020, Clarke et al, 2020, Mohamed et al, 2024). Berdasarkan bukti ini, Aliansi Pangan Sehat merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan label peringatan wajib sebagai pendekatan yang lebih transparan bagi konsumen. Label peringatan menggunakan tampilan visual sederhana seperti ikon berwarna atau tanda peringatan dengan pesan yang tegas dan mudah dipahami. Sebaliknya, sistem Nutri-Level dapat menimbulkan ambiguitas: produk dengan kandungan GGL tinggi masih bisa terkesan "aman" di level C, padahal konsumsinya tetap perlu dibatasi. . Hal ini sejalan dengan pandangan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak atas Kesehatan yang secara tegas merekomendasikan negara-negara mengadopsi label peringatan depan kemasan. 


Sikap ini disampaikan bertepatan dengan Hari Diabetes Nasional 18 April di tengah meningkatnya beban penyakit tidak menular terkait pola makan di Indonesia.


“Sistem Nutri-Level berpotensi menimbulkan health halo effect,  yaitu konsumen menganggap suatu produk lebih sehat dari kenyataannya, lalu mengkonsumsinya secara berlebihan. Pendekatan ini juga belum cukup memberikan informasi gizi dan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak," ujar Imas Arumsari, Public Health Nutritionist dari Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI). Aliansi menilai BPOM masih memiliki peluang strategis menetapkan regulasi pelabelan gizi depan kemasan yang bersifat wajib, berbasis bukti ilmiah, dan mencakup seluruh produk pangan olahan dalam kemasan. 


“Dua studi kami bersama Universitas Airlangga dan Universitas North Carolina, Chapel Hill, menunjukkan 9 dari 10 produk kemasan di Indonesia teridentifikasi tidak sehat berdasarkan Nutrient Profiling Model (NPM), sebuah klasifikasi yang berdasarkan praktik terbaik global.ementara hanya 7 dari 10 produk terklasifikasi serupa jika menggunakan Nutri-Level (kategori D),” ujar Nida Adzilah Auliani, Project Lead for Food Policy di Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).


Hotmarina dari The Healthy List mengatakan lingkungan pangan tidak sehat menjadi faktor utama yang mendorong tingginya konsumsi produk tinggi GGL masyarakat. “Hal ini tercermin dari tingginya kasus diabetes tipe 2 yang mencapai 50,2 persen pada 2023. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebagian besar penduduk Indonesia kerap mengonsumsi makanan dan minuman tinggi GGL. Konsekuensinya, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran sebesar Rp35,3 triliun untuk pembiayaan diabetes dan penyakit tidak menular pada 2024.”


Studi UNICEF menunjukkan biaya akibat tidak adanya intervensi jauh lebih besar. Pada periode 2022–2097, obesitas pada anak diproyeksikan menyebabkan kerugian hingga USD 24,3 miliar untuk biaya kesehatan langsung, USD 34,3 miliar akibat penurunan pendapatan karena capaian pendidikan yang lebih rendah, serta USD 32,2 miliar dari hilangnya produktivitas.


Aliansi juga menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan label depan kemasan tersebut. “Kami mempertanyakan proses perumusan kebijakan Nutri-Level yang minim transparansi dan tidak melibatkan masyarakat sipil, individu, maupun kelompok terdampak secara bermakna. Pelibatan publik seharusnya bukan sekadar menyerap aspirasi. Masukan harus dipertimbangkan secara serius, disertai penjelasan yang jelas, termasuk mengapa label peringatan berbasis bukti ilmiah tidak dipilih. Tanpa proses yang inklusif, ruang bagi konflik kepentingan dengan industri justru semakin terbuka.,” kata Ari Subagio Wibowo, Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia.


Tingginya paparan terhadap pangan tinggi GGL menunjukkan urgensi intervensi kebijakan yang lebih tegas dan bebas dari konflik kepentingan agar dapat mendorong perubahan sistemik. 


“Tanpa intervensi kebijakan yang kuat, produk pangan tidak sehat akan terus menjadi pilihan yang mudah diakses dan terjangkau sehingga berpotensi meningkatkan prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia, khususnya diabetes,” kata Adelaide Ratukore, S.H., M.IR., M.IL, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana.


-SELESAI-


Aliansi Pangan Sehat

Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Ibu Berisik, PERSADIA Muda, The Healthy List, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Pusat Kajian Law Gender and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adelaide Ratukore (Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana), Abdul Munif Ashri (Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin), Arimbi Fajari Furqon (Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu).



Terbaru