Thumbnail
Siaran Pers

Kemenkes Serahkan DIM RUU Kesehatan ke DPR, CISDI Desak DPR Juga Buka Ruang Partisipasi Publik

Amru Aginta Sebayang • 13 Apr 2023

Menanggapi langkah Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) yang sudah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Kesehatan terbaru kepada DPR pada awal April lalu, CISDI menyampaikan empat pandangan: 


  1. Mendorong seluruh elemen masyarakat sipil untuk tetap mengawal proses legislasi RUU Kesehatan hingga disahkan oleh DPR RI.
  2. Mengapresiasi seluruh elemen masyarakat sipil yang telah memberikan aspirasi, saran, dan masukan dalam proses public hearing RUU Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  3. Meminta seluruh elemen masyarakat sipil untuk melanjutkan diskusi publik terkait dengan pasal-pasal yang belum diakomodasi oleh pemerintah.
  4. Mendesak DPR RI untuk tetap membuka proses diskusi publik yang memungkinkan terakomodasinya masukan masyarakat sipil untuk RUU Kesehatan. 


Melanjutkan pernyataan tersebut, Diah Satyani Saminarsih, Founder dan CEO CISDI, menyampaikan:  


“Sekalipun Kementerian Kesehatan mengklaim bahwa DIM RUU Kesehatan yang diterbitkan telah mengakomodir beberapa poin masukan masyarakat sipil, kami tetap mendorong seluruh elemen publik terlibat mengawal proses legislasi rancangan ini.”


Kementerian Kesehatan memang sudah mengakomodir beberapa poin pasal usulan CISDI dan masyarakat sipil dalam DIM RUU Kesehatan yang mereka serahkan ke DPR. 


Salah satunya, Pasal 27 ayat 3 soal definisi masyarakat rentan. Di pasal lama, kelompok rentan hanya terbatas pada ibu hamil, menyusui, anak, balita, dan lansia. CISDI berpandangan definisi kelompok rentan harus bisa lebih luas.   


Gayung bersambut. Kemenkes menerima masukan CISDI dan masyarakat sipil. Definisi kelompok rentan kemudian diperluas menjadi individu yang tidak memiliki pelayanan asuransi memadai, individu dengan status sosial-ekonomi rendah, masyarakat dengan penyakit penyerta (penyakit kronis), perempuan termasuk yang sedang hamil dan menyusui, bayi, balita, remaja, dan lanjut usia.


Ketentuan ini juga mencakup individu dengan disabilitas, individu dengan gangguan jiwa, individu yang tersisihkan secara sosial karena kepercayaan/agama atau etnis/suku, atau gender/seksualitas, status HIV/AIDS, serta status kewarganegaraan. 


Kelompok rentan juga meliputi individu di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) termasuk masyarakat adat, individu yang tinggal di rumah tangga tanpa akses ke air bersih dan sanitasi memadai, serta individu yang tinggal di hunian sempit atau institusi sosial dengan ruang privat terbatas.


“Sayangnya, dalam catatan CISDI, beberapa pasal krusial yang dapat memperkuat sistem kesehatan nasional belum diakomodir. Salah satunya mengenai pemberian insentif kepada kader kesehatan yang masih terasa setengah hati. Ini terlihat dari DIM pemerintah yang masih menggunakan kata “dapat” dalam pasal insentif kader. Padahal menurut CISDI, insentif untuk kader kesehatan wajib diberikan. Selain itu, DIM terbaru belum mendefinisikan kader kesehatan sebagai sumber daya manusia kesehatan,” ujar Diah.


“Kami juga mendorong DPR RI untuk terus membuka pintu informasi dan partisipasi publik karena masih banyak masukan yang perlu ditambahkan. Fungsi DPR adalah mendengarkan aspirasi publik, sehingga ruang diskusi harus selalu terbuka, termasuk dalam proses legislasi RUU ini,” ujarnya lagi.


Latar belakang


Pada Februari 2023, RUU Kesehatan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI. Pada 7 Maret 2023, DPR RI menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo. Pada 9 Maret, Presiden menunjuk Kementerian Kemenkes RI dan kementerian/lembaga (K/L) terkait menyusun DIM dari pihak pemerintah. 


Wacana kemunculan RUU Kesehatan sebenarnya telah beredar sejak akhir 2022. Sayangnya, banyak pihak menganggap proses penyusunan rancangan ini cenderung terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat sipil. Menanggapi catatan dan kritik masyarakat, Kementerian Kesehatan RI lalu mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13-31 Maret 2023.

 

Sosialisasi ini ditujukan kepada kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya. CISDI terlibat dalam proses public hearing dan mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Kementerian Kesehatan dalam periode tersebut.


Dalam DIM tersebut, CISDI mencatat setidaknya delapan isu prioritas untuk diperhatikan dalam RUU Kesehatan pasca menggelar konferensi pers pada 20 Maret 2023. Pada 5 April 2023, Kementerian Kesehatan RI mengirimkan DIM RUU Kesehatan versi pemerintah ke Komisi IX DPR RI. 


Sekalipun Kemenkes RI mengklaim bahwa DIM RUU Kesehatan yang telah diterbitkan mengakomodir beberapa masukan masyarakat sipil, kami tetap mendorong seluruh elemen publik terlibat mengawal proses legislasi rancangan ini.


Sebagai catatan, meski pemerintah sudah mencantumkan beberapa masukan masyarakat sipil, CISDI memandang pemerintah tetap harus membuka ruang dialog karena masih belum jelasnya beberapa ketentuan. Momentum pembahasan di DPR menjadi sangat penting bagi masyarakat sipil untuk mendorong dimasukkannya catatan dan saran yang belum terakomodir dalam DIM terakhir saat ini.


-SELESAI-


Tentang CISDI 

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah organisasi non-profit yang bertujuan memajukan pembangunan sektor kesehatan dan penguatan sistem kesehatan melalui kebijakan berbasis dampak, riset, advokasi, dan intervensi inovatif yang inklusif dan partisipatif.


Informasi lebih lanjut

Amru Sebayang

Content & Media Officer 

+62 877 8273 4584

Email: communication@cisdi.org 

www.cisdi.org




Terbaru