Lompat ke konten utama
Logo CISDI: Simbol kolaborasi tiga pilar strategis—riset, advokasi, dan peningkatan kapasitas—untuk kemajuan kesehatan Indonesia.
Thumbnail

Opini

Ini alasan penerapan label peringatan & cukai makanan tinggi gula-garam tidak bisa ditunda

CISDI Secretariat29 Agu 2025

Tingkat konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan makanan tinggi garam di kalangan anak-anak kian mengkhawatirkan.


Survei Konsumsi Makanan Individu (SKMI) 2014 menunjukkan bahwa rata-rata asupan gula tambahan anak-anak Indonesia berkisar 22 gram per hari (5 sendok makan). Angka tersebut sudah mendekati batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 10% dari total energi atau kurang dari 25 gram gula (6 sendok teh per hari).


Berdasarkan riset CISDI yang akan dipublikasikan pada September mendatang, sekitar 63,7 juta (68,12%) rumah tangga di Indonesia mengonsumsi setidaknya satu jenis minuman berpemanis dalam sepekan.


Sementara itu, lebih dari separuh anak-anak dan remaja usia 6-18 tahun di Indonesia mengonsumsi garam melebihi kebutuhan gizi harian yang kebanyakan bersumber dari makanan.


Berbagai riset membuktikan bahwa asupan gula dan garam berlebih meningkatkan risiko diabetes tipe 2 dan hipertensi.


Dua penyakit tersebut banyak menyerang kaum muda di Indonesia saat ini. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, 1 dari 3 orang berusia di atas 40 tahun mengalami hipertensi, sementara 1 dari 10 orang mengidap diabetes.


Diabetes dan hipertensi juga menjadi pemicu lonjakan kasus gagal ginjal pada remaja di Indonesia. Bahkan dalam lima tahun terakhir, perawatan gagal ginjal yang ditanggung oleh BPJS mengalami tren peningkatan hingga Rp2,7 triliun pada 2024.


Lonjakan kasus gagal ginjal, diabetes, dan hipertensi menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan pengendalian produk tinggi gula dan garam yang lebih efektif.


Penggunaan label peringatan depan kemasan disertai penerapan cukai makanan tinggi gula dan garam bisa menjadi salah satu solusinya.


Label peringatan tingkatkan kesadaran masyarakat


Label depan kemasan di Indonesia saat ini masih menggunakan sistem “Pilihan Lebih Sehat” untuk jenis makanan tertentu.


Produk kemasan berlabel ini berarti telah memenuhi kriteria “lebih sehat” menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika dibandingkan dengan produk sejenis apabila dikonsumsi dalam jumlah wajar (sesuai takaran saji dalam satu kali makan).


Sejumlah penelitian menunjukan bahwa label “Pilihan Lebih Sehat” justru dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan konsumen.


Mereka bisa beranggapan bahwa produk dengan label ini menyehatkan, padahal masih mengandung gula dan garam di atas takaran aman.


Karena itu, pemerintah perlu menggunakan label depan kemasan yang lebih efektif berupa label peringatan. Label peringatan harus secara lugas menyebutkan bahwa produk mengandung “Tinggi Garam”, “Tinggi Gula”, atau “Tinggi Lemak”.


Studi pustaka tahun 2020 menunjukkan bahwa penerapan label peringatan di Kanada dan sejumlah negara Amerika Latin efektif dalam menurunkan pembelian produk tinggi gula, garam, dan lemak.


Chili menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Setelah aturan label peringatan diberlakukan di negara itu pada 2016, pembelian minuman manis turun sekitar 26,7% selama 18 bulan pertama.


Sementara itu, pembelian makanan tinggi garam turun sebesar 36,7% dan makanan berkalori turun sebesar 23,8%. Pada saat yang sama, terjadi peningkatan pembelian produk alternatif lebih sehat, seperti air mineral dan minuman tanpa gula.


Studi mengungkapkan bahwa label peringatan membantu konsumen mengidentifikasi risiko secara cepat, serta membuat pilihan yang tepat dan lebih sehat.


Seorang konsumen rata-rata membutuhkan waktu selama 7 detik atau kurang sebelum memutuskan membeli sebuah produk di swalayan. Maka dibutuhkan label yang membantu konsumen memilih produk sehat dengan cepat.


Penelitian juga menunjukkan bahwa penerapan label peringatan di Chili, Peru, dan Meksiko, mampu menurunkan konsumsi minuman manis dan bergaram secara signifikan. Hal ini tanpa menimbulkan dampak negatif besar terhadap ekonomi, termasuk lapangan kerja dan sistem upah di sektor industri makanan dan minuman.


Perlu dibarengi cukai makanan tinggi gula dan garam


Untuk meningkatkan efektivitas pengendalian konsumsi produk berpemanis dan bergaram, kebijakan label peringatan sebaiknya diberlakukan beriringan dengan penerapan cukai makanan tinggi gula dan garam.


Pengenaan cukai garam sendiri masih dalam wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sementara cukai makanan berpemanis, percepatan penerapannya sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Namun, penerapannya masih ditunda.


Berdasarkan studi CISDI pada 2024, cukai MBDK dengan kenaikan harga sebesar 20%, misalnya, berpotensi menurunkan konsumsi makanan berpemanis hingga 17,5%.


Dampak baiknya, sebanyak 3,1 juta kasus baru diabetes dapat dicegah, menyelamatkan lebih dari 455 ribu jiwa, serta membantu negara menghemat biaya langsung dan tidak langsung (kerugian produktivitas) akibat diabetes sebanyak Rp40,6 triliun hingga 2033.


Studi CISDI (2023) juga menunjukkan bahwa penerapan cukai MBDK dapat mendorong konsumen beralih mengonsumsi air mineral.


Kita bisa belajar dari negara tetangga Malaysia yang mulai menerapkan cukai 40 sen per liter pada minuman bergula dengan takaran 5 gram/100 mililiter atau lebih pada 2019. Saat itu, dampak penerapan cukainya terbatas, yaitu hanya menurunkan konsumsi sebanyak 9,3 persen.


Pemerintah Malaysia kemudian merevisi tarif dan ambang batas untuk meningkatkan efektivitas cukai menjadi 0,90 ringgit Malaysia per liter.


Tidak boleh ditunda


Pemberlakuan label peringatan serta cukai makanan tinggi gula dan garam membutuhkan koordinasi lintas kementerian.


Kementerian Keuangan perlu segera memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) cukai untuk disahkan dan ditetapkan pada 2026 menjadi Peraturan Pemerintah tentang Cukai.


Aturan tersebut secara komprehensif harus menetapkan mekanisme pemberlakuan tarif dan earmarking (pengalokasian) dana untuk program kesehatan.


Kemenkes dan BPOM juga harus menetapkan ambang batas kandungan gula dan garam yang jelas dan berbasis bukti, sekaligus mendorong penerapan label peringatan.


Di sisi lain, Kementerian Perindustrian perlu membangun komunikasi konstruktif dengan pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan dengan baik.


Di atas semua itu, keterlibatan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan konsumen sangat penting untuk mengawal transparansi penggunaan dana cukai. Tujuannya untuk menghindari pelemahan kebijakan akibat tekanan lobi industri.


Pemerintah berkejaran dengan waktu dalam menekan angka hipertensi dan diabetes. Menunda penerapan kebijakan label peringatan dan cukai makanan tinggi gula dan garam berarti membiarkan jutaan anak dan remaja terpapar penyakit kronis sejak usia muda, yang justru akan merugikan negara.


Dengan langkah berani dan berbasis bukti, pemerintah dapat menggunakan kedua kebijakan ini untuk mengarahkan gaya hidup masyarakat menjadi lebih sehat, menghemat biaya perawatan penyakit kronis, dan menyelamatkan generasi muda dari sekarang.


---


Ditulis oleh:

Aliyah Almas Sa'adah, Researcher and Advocacy Officer for Food Policy, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI)

Nida Adzilah Auliani, Researcher and Project Lead for Food Policy, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI)


Artikel ini sebelumnya diterbitkan di theconversation.com pada 29 Agustus 2025. Diterbitkan kembali pada website ini untuk tujuan dokumentasi dan pendidikan.


Terbaru