
Siaran Pers
Riset CISDI: 10 Tahun Berlalu dan Rokok Tetap Murah, Pemerintah Harus Reformasi Cukai Rokok
CISDI Secretariat • 15 Apr 2026
Jakarta, 16 April 2026 – Riset terbaru Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bekerja sama dengan Johns Hopkins University (JHU) mengungkapkan bahwa kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Indonesia sepanjang 2010 hingga 2024 belum cukup kuat untuk menurunkan tingkat konsumsi masyarakat. Meskipun tarif cukai terus meningkat, kenaikan tersebut gagal melampaui pertumbuhan daya beli masyarakat sehingga harga rokok tetap terjangkau bagi sebagian besar penduduk.
Menggunakan indikator Relative Income Price (RIP), metode standar global yang membandingkan harga rokok dengan tingkat pendapatan masyarakat, riset ini menunjukkan daya beli masyarakat terhadap rokok hampir tidak berubah dalam satu dekade terakhir. Angka RIP rokok di Indonesia stagnan di level 3 persen. Artinya, untuk membeli 100 batang rokok, orang Indonesia hanya butuh menggunakan 3 persen dari pendapatannya setahun.
“Secara besaran harga, rokok memang terlihat merangkak naik. Namun, jika dibandingkan dengan kenaikan upah dan pendapatan masyarakat, harga tersebut sebenarnya masih sangat murah. Rokok di Indonesia tidak pernah benar-benar menjadi 'mahal' karena kenaikan harganya selalu terkejar oleh pertumbuhan daya beli masyarakat," kata I Dewa Gede Karma Wisana, peneliti CISDI sekaligus Direktur Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Stagnasi keterjangkauan harga rokok ini berakar pada kompleksitas struktur tarif cukai yang ada saat ini. Keberadaan 8 lapisan (layer) tarif cukai menciptakan celah harga yang terlalu lebar antargolongan produk tembakau. Celah inilah yang memicu fenomena downtrading, ketika perokok memilih beralih ke merek rokok yang lebih murah, terutama produk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Health Economics Research Associate CISDI, Zulfiqar Firdaus, mengatakan tarif cukai produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang rendah merusak efektivitas pengendalian konsumsi tembakau. Kondisi ini membuat tingkat keterjangkauan rokok di Indonesia tetap rendah dalam satu dekade terakhir. Kenaikan harga rokok yang membuatnya semakin kurang terjangkau terbukti berkorelasi dengan penurunan konsumsi secara signifikan, karena masyarakat sebenarnya cukup sensitif terhadap perubahan harga.
“Dengan menurunkan tingkat keterjangkauan rokok sebesar 10 persen saja, konsumsi rokok dapat berkurang hingga 7,7 persen. Ini membuktikan kebijakan cukai yang komprehensif justru akan melindungi masyarakat dari beban ekonomi dan risiko kesehatan jangka panjang,” ujar Zulfiqar.
Riset ini diperkuat simulasi reformasi cukai yang menunjukkan bahwa kenaikan tarif saja tidak cukup tanpa disertai simplifikasi struktur. Skenario terbaik dari simulasi ini adalah pengurangan lapisan CHT dari 8 menjadi 6, disertai kenaikan tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 20 persen, lebih tinggi dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10 persen. Dalam dua tahun, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp63 triliun, menurunkan prevalensi merokok sebesar 1,6 persen, serta mencegah sekitar 292 ribu kematian dini akibat rokok.
“Hasil simulasi ini menegaskan bahwa efektivitas kebijakan cukai tidak hanya ditentukan besaran tarif, tetapi juga desain strukturnya. Simplifikasi lapisan, khususnya pada SKT, adalah langkah kunci untuk menurunkan keterjangkauan rokok sekaligus memaksimalkan dampak terhadap penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan penyederhanaan struktur cukai secara komprehensif sebagai bagian dari strategi pengendalian tembakau yang lebih efektif dan berkelanjutan, ” ucap Dewa.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menegaskan bahwa reformasi CHT merupakan agenda yang penting namun rentan karena dampak ekonomi dan kesehatan yang baru terasa dalam jangka panjang. “Sehingga membutuhkan proses deliberasi melalui dialog antara pembuat kebijakan, peneliti, dan media,” ucapnya dalam keynote speech.
Perihal mendesaknya agenda reformasi cukai rokok, Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih mengingatkan bahwa kondisi fiskal Indonesia semakin terbebani, dengan estimasi biaya konsumsi rokok mencapai Rp410 triliun pada 2019. “Jika tidak dihentikan, beban ini akan terus terakumulasi setiap tahun dan berisiko menjauhkan kita dari cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Diah dalam pidato pembukaan diseminasi riset.
Menanggapi hasil riset CISDI, Kementerian PPN/Bappenas yang diwakili oleh Koordinator Tim Kesehatan Masyarakat, Renova Glorya, menyampaikan bahwa dalam satu tahun perjalanan RPJMN 2025-2029 beberapa indikator masih belum tercapai. “Beberapa poin reformasi CHT seperti penyederhanaan lapisan dan kenaikan tarif cukai sudah ada di RPJMN 2025-2029 namun kebijakan fiskal saat ini belum mengarah kesana,” ucapnya.
Berangkat dari temuan riset tersebut, CISDI merekomendasikan langkah kebijakan sebagai berikut:
1.Menaikkan harga rokok dengan mempertimbangkan tingkat keterjangkauan. Pemerintah harus memastikan harga jual rokok semakin tidak terjangkau dengan menetapkan kenaikan harga yang secara konsisten melampaui angka inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi riil. Hal ini krusial agar daya beli masyarakat terhadap rokok menurun secara efektif.
2.Percepatan reformasi Cukai Hasil Tembakau (CHT). Mendorong lahirnya peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan CHT yang memiliki payung hukum kuat dan bersifat berkelanjutan, mencakup:
- Kenaikan tarif konsisten: menaikkan tarif cukai rokok secara lebih tinggi dan stabil setiap tahun untuk memberikan kepastian pengendalian.
- Simplifikasi struktur tarif: menyederhanakan lapisan (layer) tarif cukai tembakau secara bertahap dengan mengutamakan golongan SKT menjadi dua lapisan untuk menutup celah perbedaan harga antargolongan yang selama ini dieksploitasi industri.
- Intervensi khusus pada Sigaret Kretek Tangan (SKT): menaikkan tarif cukai SKT sebesar 20 persen atau secara signifikan lebih tinggi dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diusulkan sebesar 10 persen. Langkah agresif ini diperlukan untuk menghapus keberadaan rokok murah di pasar dan menghentikan fenomena perpindahan konsumsi ke produk golongan rendah (downtrading).
3.Penguatan regulasi kesehatan non-fiskal. Mendorong implementasi aturan kesehatan masyarakat yang komprehensif untuk mendukung efektivitas kebijakan cukai, antara lain:
- Perluasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Penerapan kemasan standar (plain packaging) dan larangan total iklan, promosi, serta sponsor rokok.
- Implementasi sistem pelacakan rokok (track and trace system) untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal secara sistemik.
- SELESAI -
Tentang CISDI
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah organisasi nirlaba yang bertujuan memajukan pembangunan sektor kesehatan dan penguatan sistem kesehatan melalui kebijakan berbasis dampak, riset, advokasi dan intervensi.
Informasi lebih lanjut
Anandya Khairunnisa
Advocacy Officer for Tobacco Control
Email: [email protected]
Link tautan riset:
- Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives. (2026). Keterjangkauan Rokok di Indonesia: Tren Terkini dan Elastisitas. Jakarta: CISDI.
- Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives. (2026). Reformasi Cukai Rokok di Indonesia: Simulasi Proyeksi Peningkatan Penerimaan Negara dan Kesehatan Masyarakat. Jakarta: CISDI.
.png)