Thumbnail

Feature

Apa yang Dimaksud dengan Cukai dan Seberapa Penting Kehadirannya untuk Mengendalikan Konsumsi?

Amru Aginta Sebayang28 Jan 2023

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu untuk mengendalikan konsumsi (Sumber gambar: Pexels)


Tidak semua barang konsumsi di dunia ini memberi dampak positif terhadap masyarakat. Sebagian justru memberi dampak buruk ketika dikonsumsi berlebihan. Konsumsi berlebihan tersebut, sedikit banyak juga memengaruhi tingginya beban kesehatan akibat penyakit di beberapa pelayanan kesehatan. Karenanya, selain melalui kebijakan kesehatan, pemerintah membangun mekanisme untuk mengendalikan konsumsi, salah satu caranya melalui penerapan cukai.

Lantas, apa yang dimaksud dengan cukai?

Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 atau UU Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu dalam undang-undang tersebut.

Menurut Kristiaji dan Yustisia (2019), terdapat empat motif penerapan cukai. Pertama, cukai berguna sebagai sumber penerimaan negara. Kedua, cukai bisa mengendalikan eksternalitas negatif, dampak buruk dari konsumsi barang atau jasa tertentu.


Ketiga, cukai mampu mengendalikan industri. Keempat, kehadiran cukai sangat mampu mengubah perilaku konsumen. Hal ini serupa dengan pandangan Anggoro dan Agusti (2019) bahwa cukai berfungsi sebagai pengendali konsumsi barang yang memengaruhi kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.


Cukai atau excise tax tidak dibayarkan langsung oleh konsumen produk, sebaliknya cukai justru dibebankan kepada produsen atau penyedia barang tersebut. Berdasarkan catatan Freshbook, cukai dipungut dengan dua cara.

Pertama, melalui pembebanan berdasarkan persentase harga. Melalui metode ini cukai dibebankan berdasarkan persentase suatu produk ataupun jasa. Sebagai contoh ialah persentase pungutan cukai per satu tiket penerbangan di Amerika Serikat.


Kedua, melalui pembebanan berdasarkan unit. Berdasarkan metode ini cukai dibebankan terhadap setiap unit barang yang terjual. Sebagai contoh, rokok di Indonesia merupakan barang dengan pembebanan cukai per batang.

Berdasarkan keterangan ini, cukai pasti memengaruhi harga jual suatu produk. Kondisi ini yang pada akhirnya mampu mengontrol konsumsi.


Lantas, apa beda cukai dengan instrumen pungutan lain seperti pajak?

Britannica menyebut pajak sebagai pungutan wajib terhadap orang ataupun badan yang dilakukan pemerintah. Pemerintah memungut pajak di setiap negara dengan tujuan umum meningkatkan pendapatan negara. Pendapatan ini lantas digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan menyediakan kebutuhan masyarakat luas.

Di Indonesia, pernyataan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Undang-Undang ini menyebut pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.


Pajak dan cukai berfungsi serupa, yakni sebagai pengumpul pendapatan negara, hanya saja signifikansi pajak sedikit berbeda. Berdasarkan regulasi yang telah disebutkan, dipahami dengan membayarkan pajak, masyarakat tidak mendapatkan imbalan secara langsung.


Namun, manfaat pajak digunakan untuk membiayai belanja atau keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Negara menggunakan pemasukan pajak, sebagai contoh, untuk kebutuhan program jaminan sosial nasional, pembangunan jalan, hingga mendukung program pendidikan.


Dengan kata lain, tujuan utama pajak adalah mencapai kemakmuran rakyat Indonesia, sementara cukai adalah mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu.


Barang Kena Cukai (BKC)

Barang-barang tertentu yang dikenai cukai disebut sebagai barang kena cukai (BKC). Menurut UU Cukai, BKC memiliki beberapa karakteristik, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemantauannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat ataupun lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.


Di Indonesia terdapat tiga macam BKC, yakni etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau. Etil alkohol memiliki beragam nama, mulai dari etanol, alkohol murni, alkohol absolut, atau seperti yang dikenal masyarakat luas, alkohol. Etil alkohol adalah cairan bening dan kerap menjadi bahan utama produk-produk minuman beralkohol.


Namun di luar itu, dikarenakan sifatnya yang mudah larut dan memiliki banyak manfaat, etil alkohol juga kerap menjadi bahan utama ataupun pelengkap produk-produk lain, seperti produk perawatan kulit, cat lukis, hingga bahan bakar. Dari sisi pemrosesan, etil alkohol kerap dihasilkan melalui dua cara. Pertama, melalui proses fermentasi dengan bantuan mikroorganisme. Kedua, melalui hidrasi etilen.


Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) juga merupakan jenis BKC lain. Permenkeu No 158/PMK.010/2018 menjelaskan MMEA sebagai semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan melalui cara peragian, penyulingan, ataupun cara lainnya. Beberapa minuman yang tergolong MMEA, antara lain bir, shandy. anggur, gin, whisky, ataupun minuman sejenis lainnya.

Jenis terakhir yang tergolong sebagai BKC ialah hasil-hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, ataupun pengolahan tembakau lainnya. Tembakau atau tobacco umumnya merujuk pada beberapa tanaman di benua Amerika.


Tetapi, tembakau yang kerap dimaksud adalah hasil bumi dari tanaman-tanaman tembakau. Kini di dunia, tembakau dikenal sebagai bahan utama pembuatan rokok ataupun cerutu. Upaya konsumsinya pun beragam, melalui kunyahan ataupun isapan.


Pada umumnya, tembakau mengandung berbagai bahan kimia, namun yang kerap paling menonjol ialah nikotin. Dalam konsumsi rokok, nikotin menjadi zat kimiawi yang memicu timbulnya rasa ketagihan. Sebagai zat psikoaktif nikotin memicu perasaan rileks dan mengurangi stres. Tetapi karena itu juga, penghentian konsumsi nikotin mampu sebabkan berbagai efek samping, seperti perasaan cepat marah, gelisah, hingga kesulitan berkonsentrasi.

Di samping ketiga jenis BKC tersebut, sebenarnya pemerintah Indonesia melalui omnibus law juga telah mewacanakan penetapan BKC lain, seperti kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon. Namun, proses perumusannya masih berjalan hingga sekarang dan belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.


Mengendalikan Konsumsi

Sebagai sebuah instrumen pengendali konsumsi, keberadaan cukai sangat krusial, terutama untuk mengendalikan konsumsi BKC yang berdampak buruk terhadap kesehatan. Menurut WHO, konsumsi MMEA atau minuman beralkohol, sebagai contoh, berkontribusi terhadap meningkatnya risiko kesehatan mental hingga munculnya penyakit tidak menular.


Beberapa gangguan yang dihasilkan, seperti ketergantungan alkohol hingga kesulitan berkonsentrasi. Sementara, penyakit tidak menular yang berpotensi dihasilkan, seperti sirosis, penyakit kardiovaskuler, hingga hepatitis.

Di sisi lain, satu hal yang juga sangat penting diperhatikan adalah konsumsi rokok sebagai produk turunan dari BKC hasil-hasil tembakau. Hingga hari ini Indonesia masih menjadi negara di Asia Tenggara dengan konsumsi rokok tertinggi.


Data terbaru dari Campaign for Tobacco Free Kids juga menyebut prevalensi perokok di atas usia 15 tahun di Indonesia mencapai angka 33,8%. Sementara, diketahui 19,2% pemuda usia 13-15 tahun di Indonesia juga mengonsumsi rokok. Dalam beberapa tahun terakhir, angka perokok anak di Indonesia terus meningkat. Riskesdas 2018 menerangkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun meningkat dari angka 7,2 % pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. Ironisnya, RPJMN 2014-2019 justru menargetkan prevalensi perokok anak turun mencapai 5,4% pada 2019.

Komitmen terbaru pada RPJMN 2020-2024 menargetkan turunnya prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024. Aktivitas merokok, apalagi sejak dini, memiliki konsekuensi kesehatan yang serius. Data WHO menyebut sekitar 225.700 orang di Indonesia meninggal karena rokok atau penyakit lain yang berkaitan dengan tembakau.


Tak ayal, hampir setiap tahunnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selaku otoritas penentu tarif cukai di Indonesia, menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Per 2021, Kemenkeu menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai jenis rokok mencapai 12,5%. Kebijakan ini, salah duanya, bermaksud untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan meningkatkan target penerimaan cukai APBN 2021 mencapai Rp. 173,78 triliun. Pemerintah juga menetapkan pengaturan ulang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang 25% di antaranya akan dimanfaatkan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.


Indonesia bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memanfaatkan cukai untuk menekan konsumsi rokok dan meminimalisir dampak buruk kesehatan. Pada 2012, Filipina meloloskan Sin Tax Reform Act sebagai regulasi yang mendorong peningkatan tarif cukai terhadap hasil-hasil tembakau.


Regulasi ini meningkatkan status tarif rokok dari barang dengan harga rendah dan menengah menjadi barang berharga premium dengan meningkatkan harga rokok di pasaran menjadi dua kali lipat dari harga asal pada 2017.

Hasilnya, prevalensi perokok dewasa di Filipina menurun dari angka 28,3% pada 2009 menjadi 22,7% pada 2015. Pemasukan negara akibat cukai ikut meningkat tiga kali lipat dari PHP 32,9 triliun pada 2012 menjadi PHP 104 triliun pada 2016.


Temuan ini menunjukkan cukai masih menjadi instrumen yang sangat penting dalam mengendalikan konsumsi, terutama untuk barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan.Namun, untuk mewujudkan masyarakat yang sehat regulasi menaikkan tarif cukai saja tidak cukup. Regulasi untuk mendorong hidup sehat, infrastruktur pelayanan kesehatan yang mumpuni, serta sebaran tenaga kesehatan yang merata adalah prasyarat lain untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan berdaya.


Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI) berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat sehat yang berdaya. Pengendalian tembakau adalah salah satu bentuk upaya untuk mewujudkan hal tersebut. CISDI aktif menyuarakan sikap mengenai hal itu melalui edukasi publik, riset, dan juga laporan program.


Terbaru