
Feature
Manis di Lidah, Pahit di Tubuh: Ancaman Tersembunyi di Balik Minuman Kemasan Tinggi Gula
Hanindito Arief Buwono • 30 Mar 2026
Kesimpulan > Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) adalah semua jenis minuman yang diberi pemanis berupa berbagai bentuk gula tambahan. Konsumsi MBDK dapat meningkatkan kadar glukosa darah dan menyumbang ratusan kalori hanya dalam satu porsi.
Kopi instan, teh kemasan, minuman bersoda, hingga minuman isotonik selama ini dipromosikan sebagai minuman menyegarkan, sehat, dan praktis untuk dikonsumsi kapan saja dan di mana saja. Dengan rasa manis, produk-produk tersebut dipersepsikan ampuh menghilangkan dahaga dan bisa dikonsumsi semua kalangan usia. Namun, di balik rasa manis yang memanjakan lidah, minuman kemasan tinggi gula menyimpan risiko kesehatan yang mengintai tanpa kita sadari.
Satu kaleng minuman bersoda saja bisa mengandung hingga 10 sendok teh gula. Jumlah ini sudah cukup untuk memberikan lonjakan kalori yang drastis bagi tubuh. Tak heran jika angka obesitas di Indonesia meningkat hingga tiga kali lipat dalam dua dekade terakhir. Selain obesitas, Indonesia juga tercatat memiliki jutaan penderita diabetes dewasa.
Pemerintah bukan tanpa upaya untuk mencegah ancaman penyakit tidak menular seperti diabetes. Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) adalah salah satunya. Sayangnya, penerapan cukai terus tertunda. Sejak 2016, Kementerian Keuangan menjanjikan pemberlakuan cukai MBDK untuk membatasi konsumsi minuman kemasan tinggi gula. Namun, hingga kini janji tersebut belum dijalankan dengan alasan kondisi ekonomi belum stabil.
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Ari Subagyo Wibowo menilai penundaan penerapan cukai MBDK berkali-kali tersebut menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Melalui cukai MBDK, pemerintah semestinya melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman kemasan tinggi gula yang berlebih.
Apa Itu Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (CDC), minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) adalah semua jenis minuman yang diberi pemanis berupa berbagai bentuk gula tambahan. Gula tambahan yang dimaksud seperti gula pasir, gula yang berasal dari sirup dan madu, serta gula dari jus buah atau sayuran yang dikonsentrasikan.
Contoh MBDK antara lain, tetapi tidak terbatas pada:
- Minuman bersoda biasa.
- Minuman rasa buah.
- Minuman olahraga.
- Minuman berenergi.
- Air minum berpemanis.
- Minuman kopi dan teh yang mengandung gula tambahan.
American Diabetes Association menjelaskan, konsumsi MBDK dapat meningkatkan kadar glukosa darah dan menyumbang ratusan kalori hanya dalam satu porsi. Contoh, satu kaleng bersoda biasa berukuran 12 ons mengandung sekitar 150 kalori dan 40 gram gula. Jumlah tersebut setara dengan 10 sendok teh gula.
Di Indonesia, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2024 menunjukkan bahwa 68,1 persen rumah tangga mengkonsumsi setidaknya satu jenis MBDK dalam seminggu. Berdasarkan jenisnya, kopi instan menjadi produk MBDK paling populer dikonsumsi oleh rumah tangga (42,0 persen), disusul air teh kemasan; minuman bersoda (22,9 persen), susu kental manis (20,3 persen), sari buah kemasan; minuman kesehatan; minuman berenergi (18,8 persen), dan susu cair pabrik (9,6 persen).
Mengapa Konsumsi Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berbahaya?
UNICEF merilis sebuah penelitian yang mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami peningkatan drastis kasus kelebihan berat badan dan obesitas, yang dikenal sebagai faktor risiko utama penyakit tidak menular. Meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular, obesitas, dan kelebihan berat badan di Indonesia terutama dipicu oleh pergeseran konsumsi masyarakat ke arah produk pangan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).
Riset UNICEF selaras dengan temuan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang menunjukkan bahwa persentase penduduk Indonesia yang mengalami obesitas meningkat tiga kali lipat dalam dua dekade terakhir. Pada 2007, sebanyak 10,5 persen masyarakat Indonesia mengalami obesitas. Jumlahnya meningkat menjadi 36,8 persen tahun 2023. Selain itu, data International Diabetes Federation (IDF) tahun 2025 menunjukkan Indonesia menempati peringkat kelima dalam jumlah penderita diabetes usia dewasa sebanyak 20,4 juta jiwa.
Peningkatan kasus penyakit tidak menular akibat konsumsi minuman kemasan tinggi gula juga menimbulkan beban fiskal yang sangat besar. Biaya layanan kesehatan dasar dan rujukan untuk penanganan diabetes serta hipertensi yang ditanggung BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 35,3 triliun.
Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Perlu Segera Diterapkan
Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dengan terus tertundanya rencana penerapan cukai MBDK selama hampir satu dekade terakhir. Padahal, riset CISDI tahun 2022 menunjukkan kenaikan harga minuman berpemanis dalam kemasan efektif dalam menurunkan tingkat konsumsi gula di masyarakat.
Dalam riset tersebut, CISDI meneliti tujuh jenis kelompok MBDK untuk menghitung estimasi pemasukan negara yang terdiri dari susu cair pabrik, susu kental manis, minuman teh dalam kemasan, minuman bersoda mengandung CO2, sari buah kemasan, minuman sehat, dan minuman berenergi. Hasilnya, kebijakan cukai MBDK berpotensi menambah pemasukan negara hingga Rp 3,6 triliun.
Tidak hanya itu, CISDI juga telah melakukan studi modeling pada 2024 dan menunjukkan bahwa sebanyak 3,1 juta kasus kumulatif diabetes dapat dicegah dalam satu dekade dengan kebijakan cukai MBDK. Sejalan dengan itu, kebijakan cukai juga berpotensi menghemat beban ekonomi akibat pengobatan diabetes hingga Rp 40,6 triliun.
Cukai minuman berpemanis dalam kemasan juga bisa menjadi kebijakan untuk mendongkrak target penerimaan negara tahun ini. Terlebih, penerimaan pajak tahun lalu meleset dari target. Perolehan pajak 2025 hanya mencapai 87,6 persen atau Rp 1.917,6 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2.189,3 triliun. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan penerapan cukai MBDK mampu menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun.
Dengan manfaat melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menambah penerimaan negara, rasanya tidak ada lagi alasan pemerintah untuk kembali menunda penerapan cukai MBDK. Semakin menunda pemberlakuan cukai MBDK, pemerintah hanya akan merugikan kesehatan masyarakat di masa depan serta menambah beban biaya pengobatan penyakit tidak menular.
CISDI telah merilis ringkasan kebijakan guna mendorong dan mendukung pemerintah segera menerapkan cukai MBDK. Baca penelitiannya melalui tautan berikut.
-SELESAI-
.png)