
Feature
Iklan Rokok dan Vape: Pintu Masuk Produk Mematikan untuk Anak dan Remaja
Hanindito Arief Buwono • 16 Juli 2026
Kesimpulan > Maraknya perokok berusia muda tak lepas dari peran industri tembakau yang memasarkan produk rokok dan vape di luar ruang serta dunia maya untuk menarik minat anak-anak hingga kelompok dewasa muda.
Pelajar di Ibu Kota terus dikepung paparan iklan rokok luar ruang. Penelitian terbaru Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menemukan 99 persen iklan rokok di area terbuka di DKI Jakarta ternyata berada dalam radius 500 meter dari sekolah.
Penelitian tersebut mengungkap setidaknya 315 titik iklan rokok luar ruang tersebar di kawasan Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing. Iklan yang ditemukan di warung-warung hingga toko itu memiliki bentuk bervariasi, mulai dari banner, spanduk, serta stiker. Menurut peneliti IYCTC Nalsali Ginting, sekitar 84.551 siswa sekolah di Jakarta terpapar promosi iklan rokok secara langsung setiap hari saat mereka pergi ke sekolah di 315 titik tersebut.
Tidak hanya di luar ruang, paparan iklan produk rokok terhadap pelajar juga menjamur melalui Internet. Berdasarkan studi Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, satu dari tiga pelajar di Indonesia berusia 13-15 tahun terpapar iklan rokok di dunia maya.
Temuan ini sangat mengkhawatirkan, mengingat hasil survei Dinas Kesehatan DKI Jakarta menemukan sebanyak 36 persen siswa SMP dan SMA sudah pernah mencoba merokok. Bahkan, terdapat siswa yang merokok sejak berumur 7 tahun.
Maraknya perokok berusia muda tak lepas dari peran industri tembakau yang memasarkan produk rokok dan vape di sekitar lingkungan sekolah untuk menarik minat anak-anak hingga kelompok dewasa muda. Padahal, rokok dan vape merupakan produk berbahaya yang memicu kecanduan serta mengandung ribuan zat kimia beracun. Perilaku merokok sejak belia dapat mengganggu kesehatan jantung, paru-paru, dan pembuluh darah.
Iklan Mendorong Anak dan Remaja Mulai Merokok
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan industri tembakau setiap tahun menghabiskan puluhan miliar dolar untuk memasarkan produknya. Industri tembakau memasarkan rokok hingga vape menggunakan bentuk-bentuk iklan, promosi, dan sponsor yang semakin canggih dan terselubung.
Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC) sebenarnya telah mendorong diterapkannya berbagai pembatasan terhadap iklan, promosi, dan sponsor tembakau di berbagai negara. Meski begitu, industri tembakau terus menemukan cara-cara kreatif untuk menyiasati berbagai pembatasan tersebut.
Industri tembakau menggunakan beragam strategi pemasaran untuk menciptakan permintaan terhadap rokok dan produk tembakau lain, di antaranya mendorong kaum muda untuk mencoba merokok, mengurangi motivasi perokok untuk berhenti, serta mendorong mantan perokok agar kembali menggunakan produk tembakau. Di Amerika Serikat saja, industri tembakau menghabiskan US$ 8,2 miliar (setara sekitar Rp 147,43 triliun) untuk kegiatan iklan dan promosi rokok serta produk tembakau tanpa asap pada 2019.
Selain itu, Tobacco Atlas menyebutkan platform media sosial mempermudah industri tembakau menargetkan individu secara lebih spesifik. Industri tembakau juga kerap melibatkan konsumen melalui berbagai bentuk promosi pemasaran daring, seperti kontes, kuis, dan video yang mendorong pengguna berinteraksi serta membagikan konten melalui akun media sosial mereka. Dengan cara ini, industri tembakau memperoleh penyebaran iklan secara luas tanpa biaya tambahan melalui partisipasi para pengguna.
Bagaimana dengan Indonesia? Studi dari London School for Public Relation pada 2019 menunjukkan paparan iklan rokok terhadap remaja lewat YouTube mencapai 80,3 persen dan Instagram mencapai 57,2 persen. Studi tersebut mengungkapkan seluruh remaja yang sudah merokok memutuskan untuk tetap merokok setelah menyaksikan iklan tersebut, sementara 10 persen remaja yang tidak merokok memiliki kecenderungan untuk merokok.
Vape dan Klaim Menyesatkan
Melalui berbagai iklan, industri rokok selalu mengenalkan vape atau rokok elektrik sebagai produk yang lebih aman ketimbang rokok konvensional. Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa vape, seperti halnya rokok konvensional, sangat berbahaya karena menghasilkan zat beracun termasuk karsinogen. Mengkonsumsi vape dapat menyebabkan gangguan paru-paru, sistem kardiovaskular, hingga keracunan dan luka bakar.
Emisi vape berupa aerosol juga membahayakan orang di sekitar penggunanya. Sementara kandungan nikotin pada vape yang sangat adiktif dapat mengganggu pertumbuhan janin serta perkembangan otak anak-anak dan remaja.
Masalahnya, pengguna vape di Indonesia terus meningkat. Data Kementerian Kesehatan dan WHO menunjukkan, pengguna vape melonjak hingga sepuluh kali lipat. Pada 2011, prevalensi pengguna vape hanya 0,3 persen. Angka ini meningkat menjadi 3 persen hanya dalam satu dasawarsa.
Menurut WHO, vape semakin digandrungi kalangan orang muda di Indonesia karena, iklannya sangat mengandalkan media sosial dan influencer. Vape semakin berbahaya karena dipasarkan dengan menawarkan banyak varian rasa yang dapat menyamarkan rasa keras nikotin, memicu konsumsi awal, serta menjadi pintu masuk dari sekadar mencoba hingga penggunaan rutin.
Hasil riset Yayasan Lentera Anak pada 2021 di lima kota di Indonesia menunjukkan sebanyak 60,6 persen dari 180 responden (109 anak) yang mengikuti survei penelitiannya mengaku terpapar iklan vape. Dari jumlah tersebut, mayoritas mereka melihat iklan vape di media sosial. Akibat terpapar iklan vape tersebut, sebanyak 78,3 persen responden (141 anak) mengaku penasaran dan 40 persen dari mereka ( 72 anak) ingin beralih dari rokok konvensional ke vape.
Paparan Iklan dan Konsumsi Rokok dan Vape Perlu Direm
Salah satu kebijakan yang terbukti efektif menurunkan konsumsi rokok dan vape adalah menaikkan harga produknya melalui penerapan cukai. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok dan vape juga ampuh untuk menekan konsumsi kedua produk berbahaya tersebut.
CISDI secara konsisten mendorong kenaikan cukai rokok sebagai strategi pengendalian konsumsi produk tembakau. Berdasarkan penelitian pada 2025, kenaikan harga rokok sebesar 10 persen dapat menurunkan kemungkinan inisiasi merokok pada remaja hingga 22 persen.
Temuan tersebut menunjukkan kebijakan cukai merupakan instrumen yang efektif untuk mengurangi konsumsi produk tembakau, terutama di kalangan remaja yang cenderung lebih sensitif terhadap perubahan harga. Selain mencegah remaja mulai merokok, kenaikan harga rokok juga berpotensi menekan tingkat konsumsi pada kelompok usia dewasa.
Pada tahun yang sama, CISDI juga menemukan bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai rokok dapat mengurangi variasi harga rokok di pasaran. Kebijakan ini diharapkan dapat mempersempit ruang bagi peredaran rokok murah maupun rokok ilegal yang selama ini masih mudah diakses masyarakat.
Selain kebijakan cukai, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok maupun vape merupakan langkah penting untuk mencegah masyarakat terpapar pemasaran produk tembakau. Analisis CISDI pada 2023 terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menunjukkan belum ada ketentuan yang secara tegas melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok serta vape.
Kendati regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai pelarangan total terhadap iklan produk rokok dan vape di media sosial dan platform digital, sejumlah celah masih bisa dimanfaatkan oleh industri rokok. Celah seperti memasang iklan produk rokok pada acara-acara musik hingga memasarkan produk rokok dengan label “mild” atau ringan masih lazim dijumpai oleh masyarakat.
Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah lebih tegas dengan melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok serta vape di media luar ruang maupun Internet. Pemerintah juga perlu memperketat pengaturannya di media penyiaran dan media pers.
CISDI bersama Komunitas Save Our Surroundings (SOS) menginisiasi petisi "Mahalkan Harga Rokok" untuk mendorong kebijakan yang melindungi hak atas kesehatan. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan menandatangani petisi melalui tautan berikut ini.
-SELESAI-
.png)