
Siaran Pers
CISDI dan ISMKMI UNDIP Soroti Pentingnya Kebijakan Pangan Sehat Berbasis HAM
CISDI Secretariat • 26 Okt 2026
Semarang, 27 Oktober 2026 — Menguatnya ancaman penyakit tidak menular akibat pola makan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) mendorong CISDI dan ISMKMI UNDIP menyampaikan pentingnya perspektif hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam kebijakan pangan sehat di Indonesia. Desakan ini menjadi pembahasan utama bersama multi-stakeholder dalam diskusi publik bertajuk Kebijakan Pangan Sehat dalam Perspektif Kesehatan Masyarakat, Hukum, dan Hak Asasi Manusia di Kota Semarang (27/10).
Konsumsi pangan tinggi GGL masih menjadi salah satu tantangan kesehatan masyarakat paling signifikan dalam dua dekade terakhir. Sayangnya, studi Nutrient Profile Model (NPM) CISDI menemukan 9 dari 10 produk pangan kemasan di Indonesia mengandung GGL berlebih, atau mengandung pemanis non-gula.
“Tantangan lingkungan pangan sehat tidak hanya persoalan pilihan individu, tetapi juga dipengaruhi permasalahan struktural seperti kebijakan yang longgar dan pengawasan pemasaran pangan tidak sehat yang lemah,” ungkap Ika Nindyas Ranitadewi, Policy and Advocacy Analyst, CISDI.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, Sebanyak 47,5% penduduk berusia 3 tahun ke atas mengonsumsi minuman manis setidaknya sekali sehari, 33,7% mengonsumsi makanan manis, 30,4% makanan asin, serta 37,4% makanan berlemak, berkolesterol, atau gorengan. Kebiasaan ini berkontribusi signifikan terhadap pola makan tidak sehat, yang diakui sebagai salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, diabetes tipe 2, dan penyakit kardiovaskular.
Pemerintah memang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan konsumsi pangan tinggi GGL, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 tentang pencantuman informasi kandungan GGL dan pesan kesehatan pada pangan olahan.
“Namun, kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan pengawasan, rendahnya literasi konsumen, serta kuatnya pengaruh kepentingan industri pangan dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik,” ucap Ika.
Profesor Dr. dr. Sri Achadi Nugraheni, M. Kes, dosen dan anggota Badan Pekerja Harian Senat Akademik Universitas Diponegoro, menyatakan lingkungan pangan tidak sehat menyebabkan beban dan faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti hipertensi, diabetes, dan obesitas terus mengintai kelompok rentan dan remaja. “Kurangnya akses terhadap literasi dan lingkungan pangan sehat membentuk gaya hidup remaja yang juga kurang sehat. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pengetahuan tentang pola hidup yang lebih sehat, termasuk mengenai monitoring kesehatan berkala hingga bahaya dari konsumsi pangan tinggi GGL terus-menerus,” kata Profesor Sri.
Sejalan dengan Prof. Sri, pengajar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Dr. Elfia Farida, S.H., M.Hum, mengatakan upaya menciptakan lingkungan pangan sehat perlu diiringi harmonisasi di tingkat kebijakan. “Negara harus tanggap untuk menerapkan peraturan pangan sehat seperti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Akses terhadap pangan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, negara perlu memastikan terpenuhinya HAM sebagai sebuah hak yang melekat untuk individu sejak lahir,” kata Dr. Elfia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dr. dr. Mochamad Abdul Hakam, Sp. PD, FINASIM, menyatakan pemenuhan hak atas kesehatan juga merupakan tanggung jawab negara. Salah satu langkah untuk menuntaskan tanggung jawab ini adalah melalui penyelenggaraan kota sehat. “Kota Semarang berhasil meraih penghargaan Kota Sehat 2025. Tapi perlu mengatasi beberapa tantangan untuk mewujudkannya, seperti memastikan tersedianya motivasi dan edukasi agar masyarakat mampu memilah dan memilih makanan sehat sejak dini,” ujarnya.
Di sisi lain, Abdul Hakam menambahkan, Kota Semarang juga masih menghadapi masalah kekurangan gizi pada bayi dan obesitas. Konsumsi GGL secara berlebihan juga masih menjadi tantangan. Meski demikian, ia mengklaim kesadaran masyarakat dan pedagang mengenai hal tersebut mulai meningkat.
Keempat narasumber mengamini pentingnya peran negara dalam mencegah dan mengendalikan faktor risiko penyakit melalui kebijakan yang komprehensif dan berbasis bukti ilmiah. Dalam konteks pangan sehat, penerapan cukai minuman manis, label peringatan bagian depan kemasan, serta pembatasan praktik pemasaran produk pangan tidak sehat–khususnya kepada anak-anak–merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Kerangka hukum nasional dan internasional telah memberikan dasar yang kuat bagi negara untuk melindungi masyarakat dari risiko PTM. Penundaan kebijakan dan pemilihan kebijakan yang kurang efektif berisiko menghambat pemenuhan hak atas kesehatan. Karenanya, perspektif hukum dan HAM penting untuk memastikan kebijakan pangan sehat berjalan optimal sebagai bagian dari kewajiban negara,” ungkap Ika.
-SELESAI-
Tentang CISDI
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah organisasi non-profit yang bertujuan memajukan pembangunan sektor kesehatan dan penguatan sistem Kesehatan melalui kebijakan berbasis dampak, riset, advokasi, dan intervensi inovatif yang inklusif dan partisipatif.
Tentang ISMKMI UNDIP
Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) adalah wadah persatuan senat mahasiswa ilmu kesehatan masyarakat se-Indonesia. ISMKMI UNDIP merupakan bagian dari ISMKMI yang mewakili Universitas Diponegoro dalam mendukung pengembangan kapasitas, kolaborasi, dan pergerakan mahasiswa kesehatan masyarakat. Hingga hari ini ISMKMI telah memiliki 4 wilayah kerja yang mencakup 140 institusi/lembaga eksekutif mahasiswa kesehatan masyarakat di Indonesia.
Informasi lebih lanjut
Tim Media CISDI
0851-1139-0040
Email: [email protected]
.png)