Lompat ke konten utama
Logo CISDI: Simbol kolaborasi tiga pilar strategis—riset, advokasi, dan peningkatan kapasitas—untuk kemajuan kesehatan Indonesia.
Thumbnail

Feature

Iklan Minuman Manis Masih Menjamur, Perlukah Indonesia Membatasinya?

Hanindito Arief Buwono10 Sep 2026

Kesimpulan
  • Singapura berhasil menekan dampak minuman manis lewat larangan iklan sejak 2019.
  • Indonesia masih menghadapi tingginya konsumsi MBDK dan risiko obesitas serta diabetes.
  • Pembatasan iklan berpotensi mengurangi konsumsi sekaligus mendorong industri membuat produk lebih sehat.

Pada 2019, negara tetangga Singapura telah menjadi negara pertama yang melarang iklan minuman manis di seluruh platform media seperti media cetak, televisi, hingga daring. Pemerintah Negeri Singa mengambil langkah ini setelah meminta pendapat publik dalam bentuk survei.


Dalam survei tersebut, ditemukan bahwa lebih dari 70 persen responden mendukung kebijakan larangan iklan minuman manis di seluruh media platform. Pemerintah Singapura lantas melarang iklan minuman berpemanis yang meliputi minuman ringan, jus, hingga minuman kopi.


Pelarangan iklan minuman manis di Singapura punya alasan kuat. Saat itu Singapura tengah menghadapi beban kesehatan karena banyak penduduknya mengalami obesitas dan diabetes. Data International Diabetes Foundation pada 2017 menunjukkan satu dari tujuh orang di Singapura menderita diabetes.


Sejak diterapkan pada 2019, kebijakan pelarangan iklan di Singapura berbuah hasil positif. Bersama dengan kebijakan Nutri-Level yang berlaku sejak 2020, larangan iklan telah meningkatkan pemahaman masyarakat Singapura tentang bahaya mengkonsumsi minuman dengan kadar gula tinggi terhadap kesehatan serta dapat mendukung terbentuknya lingkungan pangan yang lebih sehat.


Kisah sukses negara tetangga rupanya belum membuat pemerintah Indonesia tergerak. Iklan minuman manis di berbagai platform media, mulai dari luring serta daring, masih menjamur di sekitar masyarakat. Studi CISDI tahun 2026 menemukan sebagian besar makanan kemasan yang beredar di Indonesia belum memenuhi standar kesehatan ideal.


Selain paparan iklan, akses terhadap produk tersebut juga terbilang mudah. Akibatnya, konsumsi pangan tidak sehat seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) meningkat pesat dari 5 juta liter tahun 1996 menjadi 405 juta liter tahun 2014. Survei Kesehatan Indonesia (2023) menunjukkan konsumsi MBDK berperisa tinggi turut meningkatkan risiko obesitas serta sederet penyakit tidak menular lain, seperti diabetes, hipertensi, hingga kanker.


Masyarakat menyoroti fenomena ini dan mendorong pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman kesehatan yang disebabkan MDBK. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), misalnya, mendesak pembatasan iklan minuman manis di ruang-ruang publik untuk mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK terhadap anak.


Apa Itu Pembatasan Iklan Minuman Manis

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pembatasan iklan minuman manis adalah kebijakan yang bertujuan mengurangi paparan masyarakat, terutama anak-anak, terhadap pemasaran minuman tinggi gula.


Menurut WHO, pembatasan pemasaran dan minuman tidak sehat perlu mencakup berbagai saluran, termasuk televisi, media sosial, influencer, hingga lingkungan sekolah. Sebab, teknik pemasaran yang dilakukan industri makanan dan minuman cepat saji ini mengemas pangan tidak sehat menjadi lebih menarik bagi anak-anak.


WHO juga mencatat industri global menggelontorkan dana hingga miliaran dolar Amerika Serikat untuk memasarkan makanan dan minuman kepada anak-anak dan remaja. Sebab, kelompok usia tersebut bisa mempengaruhi keputusan keluarga dalam menentukan produk makanan dan minuman yang dibeli. Selain itu, upaya industri mengiklankan secara jorjoran berpotensi membangun loyalitas konsumen, khususnya anak-anak dan remaja, terhadap produk tidak sehat tersebut.


Tanpa perlindungan dari negara berupa kebijakan pelarangan iklan dan promosi, masyarakat menjadi lebih rentan terpapar produk makanan dan minuman tidak sehat. Dalam konteks Indonesia, Survei Kesehatan Indonesia (SKI 2023) mencatat 47,5 persen penduduk mengkonsumsi minuman berpemanis lebih dari satu kali setiap hari. Akibatnya, Indonesia menempati peringkat kelima dunia untuk jumlah penderita diabetes dewasa pada 2025, yaitu sekitar 20,4 juta jiwa. 


Dampak Pembatasan Iklan Minuman Manis terhadap Kesehatan Masyarakat

Sejumlah studi telah membuktikan bahwa pembatasan iklan berdampak efektif terhadap kesehatan masyarakat. Sebuah penelitian systematic review tahun 2025 meneliti apakah kebijakan pembatasan iklan hingga sponsorship MBDK benar-benar berdampak pada konsumsi dan kesehatan masyarakat. Hasilnya, pembatasan pemasaran berpotensi menurunkan konsumsi minuman manis.


Penelitian tersebut juga mengambil contoh praktik baik dari Cile. Negara Amerika Latin tersebut pada 2016 menerapkan kebijakan pangan terhadap pembelian minuman, seperti pembatasan pemasaran yang ditujukan kepada anak, label peringatan di bagian depan kemasan, serta larangan penjualan produk tertentu di sekolah. Hasilnya, kebijakan tersebut berhasil mengurangi sekitar 23,7 persen pembelian minuman gula.


Di Inggris, sebuah penelitian tahun 2022 menguji apakah pembatasan iklan makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak di jaringan transportasi Kota London bisa mengurangi pembelian produk pangan tidak sehat. Studi tersebut mengungkapkan, pembatasan iklan berkorelasi dengan berkurangnya pembelian produk tinggi gula, garam, dan lemak.


Contoh keberhasilan serupa dijumpai di negeri jiran. Studi tahun 2024 menemukan bahwa pelarangan iklan minuman manis sejak 2019 di Singapura tidak hanya mengubah perilaku konsumen. Pembatasan iklan minuman manis juga dapat mengubah perilaku produsen, seperti industri makanan dan minuman. Industri minuman manis di negara itu mereformulasikan produknya dengan menurunkan kandungan gula pada produk baru. Penelitian tersebut mencatat, kandungan gula pada empat produk turun signifikan, antara lain kopi instan (38 persen), minuman ringan (24 persen), es kopi (21 persen), serta jus kemasan (18 persen).


Temuan tersebut menunjukkan upaya membatasi iklan minuman manis tidak hanya berpotensi mempengaruhi pilihan dan perilaku konsumen. Kebijakan pembatasan yang tegas juga mendorong industri untuk menghasilkan produk lebih sehat bagi masyarakat.


Pemerintah Indonesia bisa berkaca dari pengalaman negara-negara lain dalam menerapkan pembatasan iklan produk makanan dan minuman tidak sehat. Dengan 63,7 juta rumah tangga (sekitar 68,1 persen populasi) mengkonsumsi MBDK pada 2024, kebijakan pembatasan iklan bisa menjadi satu langkah penting untuk menciptakan lingkungan pangan lebih sehat.


Selain menyuarakan kebijakan pembatasan iklan, CISDI telah merilis ringkasan kebijakan untuk mendorong dan mendukung pemerintah segera menerapkan cukai MBDK. Baca penelitiannya melalui tautan berikut.


-SELESAI-


Terbaru